Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkop dan UKM Lakukan Pelantikan Pejabat Sesuai Protokol Covid-19

Kemenkop dan UKM Lakukan Pelantikan Pejabat Sesuai Protokol Covid-19 Kemenkop dan UKM Lakukan Pelantikan Pejabat Sesuai Protokol Covid-19. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melantik Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama Suparno dan Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama Akhmad Junaidi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Pelantikan kali ini berbeda, dilakukan di ruang terbuka sesuai dengan protokol kesehatan terkait Covid-19. Menteri mengatakan pelantikan ini sebagai upaya konsolidasi internal dalam mengelola Koperasi dan UMKM khususnya di tengah wabah Covid-19.

kemenkop dan ukm lakukan pelantikan pejabat sesuai protokol covid 19Kemenkop dan UKM Lakukan Pelantikan Pejabat ©2020 Merdeka.com

Diharapkan pejabat yang baru dapat mendorong peningkatan pengawasan terhadap koperasi untuk terwujudnya koperasi sesuai dengan perundang-undangan, dan juga dapat membantu monitor, mendampingi sampai dengan memastikan dukungan secara nyata kepada koperasi-koperasi terdampak Covid-19 ini.

"Saya berharap kepada kedua pejabat fungsional yang baru dilantik agar bisa segera membantu dan berkontribusi dalam penanganan KUMKM terdampak covid-19," kata Menteri usai pelantikan, Selasa (07/04/2020).

kemenkop dan ukm lakukan pelantikan pejabat sesuai protokol covid 19Kemenkop dan UKM Lakukan Pelantikan Pejabat ©2020 Merdeka.com

Hadir dalam acara tersebut pejabat eselon satu di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.Terkait dengan stimulus terhadap koperasi dan UKM atas dampak wabah Covid-19, Teten Masduki menegaskan delapan program stimulus yang sudah disusun dapat direalisasikan dengan cepat dan tepat.

Delapan program tersebut adalah pertama, program stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi. Kedua, Program Belanja di Warung Tetangga, yang memastikan bahan pokok tersedia dengan harga normal yang bekerjasama dengan sembilan BUMN klaster pangan. Program ini juga bekerjasama dengan digital platform agar proses pemesanan dapat diakses dengan mudah dan pengiriman pesanan yang mengedepankan physical distancing.

Ketiga, Program restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro. Keempat, Restrukturisasi kredit khusus bagi koperasi melalui LPDB-KUMKM.

kemenkop dan ukm lakukan pelantikan pejabat sesuai protokol covid 19Kemenkop dan UKM Lakukan Pelantikan Pejabat ©2020 Merdeka.com

Kelima, mendorong penyediaan masker untuk tenaga medis maupun masker kain untuk masyarakat umum melalui koperasi dan UMKM. Ini untuk mendukung gerakan penggunaan masker di masyarakat. "Kemenkop UKM mengajak koperasi dan UMKM di daerah untuk memproduksi masker hingga mempertemukan dengan offtaker," kata Menkop UKM.

Keenam, Program Kartu Prakerja, di mana sektor mikro yang jumlahnya cukup banyak dan paling rentan terhadap covid-19 akan tercakup dalam cluster penerima kartu pra kerja untuk pekerja harian. Ketujuh, bantuan langsung tunai. Kedelapan, relaksasi pajak bagi KUMKM yang mencakup PPH 21, pajak penghasilan impor, PPH 25, serta restitusi pertambahan nilai.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Sido Muncul dan Kemenkop UKM Kolaborasi Bantu Petani Rempah Agar Lebih Maju & Berdaulat
Sido Muncul dan Kemenkop UKM Kolaborasi Bantu Petani Rempah Agar Lebih Maju & Berdaulat

Sido Muncul bersama Kemenkop UKM berkomitmen untuk saling bahu membahu membantu para petani herbal dan UMKM di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta
Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 10 unit dan 40 personel untuk memadamkan api.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya