Kemenkes Targetkan 1,9 Juta Nakes Divaksinasi Covid-19 Dosis Keempat
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan manargetkan 1,9 juta sumber daya manusia (SDM) kesehatan divaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua. Vaksinasi booster kedua tenaga kesehatan (nakes) dimulai hari ini.
"Targetnya 1,9 juta tenaga kesehatan (divaksinasi booster kedua)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, Jumat (29/7).
Menurut Nadia, Kementerian Kesehatan berharap vaksinasi Covid-19 booster kedua nakes rampung secepatnya. Namun, Kementerian Kesehatan tidak memasang target kapan seharusnya vaksinasi ini rampung.
"Secepatnya," singkat Nadia.
Alasan Vaksinasi Dosis Keempat Nakes
Kementerian Kesehatan mengungkap alasan memberikan vaksinasi dosis keempat atau booster kedua bagi tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan mengatakan belakangan ini penularan Covid-19 kembali meningkat. Nakes menjadi kelompok yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.
"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," kata Kementerian Kesehatan melalui keterangan tertulis, Jumat (29/7).
Selain itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) memberikan rekomendasi vaksinasi booster kedua kepada tenaga kesehatan. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Panduan Vaksinasi Dosis Keempat Nakes
Keputusan pemerintah memberikan vaksinasi Covid-19 booster kedua kepada tenaga kesehatan tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Surat itu bernomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi SDM kesehatan.
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seluruh Indonesia.
Dalam surat disebutkan, vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster kedua bagi tenaga kesehatan harus sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, penggunaan vaksin memperhatikan stok yang ada.
Vaksinasi booster kedua diberikan kepada tenaga kesehatan yang sudah menerima vaksinasi booster pertama minimal enam bulan terakhir.
"Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi surat edaran tersebut.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKemenkes Ungkap Data Nasional: 475 Orang Meninggal Akibat DBD
Kementerian Kesehatan mencatat, hingga minggu ke-15 tahun 2024, terdapat 475 orang meninggal karena DBD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaPasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Janjikan Tunjangan Khusus Nakes hingga Perlindungan Hukum dari Kekerasan
Anies-Cak Imin menjanjikan untuk memberikan tunjangan khusus bagi tenaga kesehatan (nakes).
Baca Selengkapnya