Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes Izinkan Ritel Modern & Apotek Beroperasi Saat PSSB Diberlakukan

Kemenkes Izinkan Ritel Modern & Apotek Beroperasi Saat PSSB Diberlakukan Menkes Terawan jelaskan 2 wni positif corona. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan menetapkan pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup saat wilayah tertentu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dibuat Terawan sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.

"Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi," tulis Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut.

Selain ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

Namun, kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum dalam pengecualian itu tetap perlu diperhatikan dan terdapat pembatasan jumlah massa agar mencegah penyebaran virus Corona jenis baru atau Covid-19.

"Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 13 ayat 8 di Permenkes itu.

Seperti dilansir dari Antara, jika suatu wilayah disetujui oleh Menkes untuk menerapkan PSBB, maka pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi; dan, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Turut terdapat pengecualian PSBB bagi tempat kerja jika kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Adapun penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau wali kota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit

Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit

Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Pilpres 2024: Prabowo Nyoblos TPS 33 di Desa Bojong Koneng, Gibran TPS 34 Kelurahan Manahan Solo

Pilpres 2024: Prabowo Nyoblos TPS 33 di Desa Bojong Koneng, Gibran TPS 34 Kelurahan Manahan Solo

Perbedaan tersebut disebabkan keduanya mempunyai alamat tinggal yang berbeda, sesuai dengan alamat kependudukan KTP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!

Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!

Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.

Baca Selengkapnya
Dua Sekuriti Diduga Terlibat Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Kafe Kemang Jaksel

Dua Sekuriti Diduga Terlibat Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Kafe Kemang Jaksel

AM sebelumnya dikabarkan tewas usai mengalami luka tusuk di tangan kanan dan pinggang kiri setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.

Baca Selengkapnya
Diduga Kelelahan Kerja hingga Tengah Malam, Seorang Pengawas TPS di Serang Meninggal

Diduga Kelelahan Kerja hingga Tengah Malam, Seorang Pengawas TPS di Serang Meninggal

Kondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB

Baca Selengkapnya