Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes: Empat Rumah Sakit Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar untuk Peserta BPJS

Kemenkes: Empat Rumah Sakit Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar untuk Peserta BPJS Wamenkes raker dengan DPR membahas hepatitis. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono mengatakan, empat rumah sakit melaksanakan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (Kris) untuk peserta BPJS. Salah satunya yakni rumah sakit yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.

"Kris ini adalah kriteria medis dan non-medis, dan tempat pelaksanaannya kami laksanakan di empat RS yaitu RS Tanjuddin, RS Johannes Leimena Ambon, RS Surakarta, RS Rivai Abdullah Palembang. Pembayaran menggunakan tarif dengan ketentuan yang berlaku," katanya kepada wartawan, Selasa (20/9).

Dia menjelaskan, pelaksanaan uji coba ini dilakukan oleh Kemenkes serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kegiatan uji coba ini dilaksanakan oleh Kemenkes, BPJS Kesehatan dan DJSN dengan fase persiapan, pelaksanaan dan output uji coba yang nanti sudah timingnya sedang masuk pada fase persiapan," ujarnya.

Fase pelaksanaan ini sudah dimulai sejak dua minggu lalu atau mulai 1 September 2022. Uji coba direncanakan selesai pada pertengahan Desember 2022 mendatang.

"Dari evaluasi gambaran uji coba di empat RS vertikal tersebut, terlihat gambaran bahwa dua RS Ajudin itu sebelum Kris itu 41, setelah uji coba menjadi 61. Karena memang ini harus dibatasi jumlah tempat tidurnya, sehingga naik dia. Leimena yang tadi 22 menjadi 38 juga naik, kelas C dari 30 menjadi 37, kemudian Rivai Abdullah di Palembang juga naik dari 16 menjadi 26," terang Dante.

"Ini ada dokumentasi-dokumentasi yang kami implementasikan untuk ruang rawat standar berdasarkan 12 kriteria infrastruktur yang sudah kami sampaikan sebelumnya," tambahnya.

Menurutnya, dari 22 persen rumah sakit yang mengisi survei kesiapan implementasi yang mereka coba bagikan itu. 22 persen rumah sakit itu mengisi survei kesiapan implementasi.

"Lebih banyak RS swasta kalau kita lihat yang mengisi survei tersebut. Jadi ada sekitar 698 RS dari 2900 sekian yang mengisi hasil survei kesiapan implementasi untuk Kris ini. Berdasarkan hasil survei secara keseluruhan RS membutuhkan perbaikan infrastruktur untuk implementasi. Yang warna merah itu, yang warna hijau itu adalah perbaikan yang kecil, itu ada kriterianya. Kemudian yang kuning itu adalah perbaikan yang sedang, sedangkan yang merah itu perbaikan yang besar," ungkapnya.

"Memang ada beberapa RS yang membutuhkan perbaikan yang besar, yaitu misalnya kepadatan maksimal yang tadinya 4 menjadi 4 ruang tidur, yang tadinya dengan ukuran minimal jarak 1,5 meter dan ukuran tempat tidur yang disesuaikan karena memang RS itu ruangannya kecil, jadi membutuhkan renovasi yang agak sedikit besar itu di beberapa RS," tutupnya.

Ruang Rawat Diisi Empat Pasien

Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi, non infeksi), dan ruang rawat gabung. Pembagian ruang rawat dilakukan untuk kenyamanan dan keselamatan pasien serta pencegahan terjadinya transmisi.

Kementerian Kesehatan juga mengatur kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas tempat tidur (TT). Pengaturan kepadatan ruang rawat bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.

Kepadatan ruang rawat inap dilihat dari antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter adalah jarak antara tepi tempat tidur ke tepi tempat tidur sebelahnya. Kedua, jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur.

Kemudian, tirai/partisi antar tempat tidur diatur dengan bertujuan untuk menjaga kenyamanan pribadi pasien (privacy) dan rel menempel dengan kokoh di plafon ataupun menggantung di plafon dengan tujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.

Selanjutnya, kamar mandi dalam ruangan rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan adanya ventilasi (exhaust van atau jendela boven).

Sementara itu, kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas yaitu ada tulisan/symbol 'disable' pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.

Kemudian, outlet oksigen tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan. Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan

Baca Selengkapnya
BPBD dan KemenPUPR Siapkan Kolam Rentesi untuk Atasi Banjir Kudus

BPBD dan KemenPUPR Siapkan Kolam Rentesi untuk Atasi Banjir Kudus

Air yang menggenang di bagian selatan Kudus akan diarahkan ke kolam retensi.

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
Cegah Kerawanan, Kapolresta Pekanbaru Pantau TPS di Rutan

Cegah Kerawanan, Kapolresta Pekanbaru Pantau TPS di Rutan

Kombes Jeki juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.

Baca Selengkapnya
Ramai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi

Ramai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi

Bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Baca Selengkapnya