Kemenkes Beberkan Rincian Alokasi Anggaran Kesehatan Rp169,8 Triliun di 2023
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp169,8 triliun dari rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023. Dari jumlah tersebut, diproyeksikan Rp88,5 triliun untuk transformasi kesehatan.
"Kami telah menyusun transformasi kesehatan karena belajar dari krisis-krisis sebelumnya, saat krisis terjadi adalah saat yang tepat melakukan reformasi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dilansir dari Antara, Rabu (17/8).
Dia memerinci, anggaran transformasi kesehatan 2023 dialokasikan senilai Rp6,06 triliun untuk layanan primer melalui edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan sekunder, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer.
Kemudian untuk transformasi layanan rujukan sebesar Rp18,15 triliun melalui peningkatan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier. Sementara transformasi sistem ketahanan kesehatan senilai Rp1,48 triliun untuk meningkatkan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan serta memperkuat ketahanan tanggap darurat.
"Dengan transformasi sistem kesehatan kami pastikan industri kesehatan kita siap jika terjadi pandemi kembali dari hulu ke hilir dan kami ingin pastikan kita ada tenaga cadangan kesehatan," tuturnya.
Budi melanjutkan, anggaran juga dialokasikan untuk transformasi sistem pembiayaan kesehatan senilai Rp49 triliun dengan tiga tujuan, yakni tersedia, cukup, dan berkelanjutan, alokasi yang adil, serta pemanfaatan yang efektif dan efisien.
Untuk transformasi sumber daya manusia kesehatan dianggarkan Rp4,18 triliun yang akan digunakan dalam penambahan kuota mahasiswa, beasiswa dalam dan luar negeri, serta kemudahan penyertaan tenaga kesehatan dalam dan luar negeri.
Selanjutnya, kata dia, anggaran transformasi teknologi kesehatan dialokasikan Rp540 miliar untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi, dan bioteknologi di sektor kesehatan.
Sementara untuk kegiatan rutin senilai Rp9,04 triliun, yang meliputi belanja pegawai, belanja operasional perkantoran, dan belanja tupoksi non transformasi.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Minta Menkes Lakukan Transformasi Kesehatan Besar-besaran
Budi menjelaskan, puncak dari transformasi tersebut adalah seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses kesehatan yang berkualitas dan murah.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaSaran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19
Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaAnies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan
Anies mengaku akan mengubah fokus kesehatan dari kuratif menjadi promotif, preventif dan kuratif.
Baca SelengkapnyaHadirkan Layanan JKN di IKN, Presiden Groundbreaking Kantor BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi meresmikan groundbreaking pembangunan kantor BPJS Kesehatan di Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaJanji Anies untuk Tenaga Kesehatan, Perubahan Status Pendidikan hingga Jenjang Karier
Selanjutnya, peningkatan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta kepastian jenjang kariernya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya