Kemenhub minta Grab dan Uber urus perizinan jika tidak mau ditindak
Merdeka.com - Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo meminta transportasi online seperti Grab Car dan Uber Taxi untuk mengurus perizinan ke Kementerian Perhubungan. Menurutnya, Grab dan Uber belum mempunyai izin sebagai angkutan umum.
"Negara ini berdasarkan hukum, maka harus tunduk perundang-undangan. Posisi sekarang, Grab dan Uber belum ada izin angkutan, juga belum kerja sama mereka yang punya izin. Kerja sama sama operator yang punya izin resmi," kata Sugihardjo usai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/3).
Menurut dia, saat ini pihaknya memberikan waktu untuk perusahaan transportasi online tersebut untuk mengurus perizinan, pajak dan KIR. Oleh sebab itu, jika tak memenuhi persyaratan tersebut mereka akan ditindak tegas.
"Untuk pengurusan prasyarat akan mimpin rapat di Dishub DKI. Jam 15.00 WIB besok rapat lagi masa transisinya berapa lama. Apabila dalam masa transisi enggak terpenuhi maka kita tegakkan hukum yang berlaku. Kita lakukan prinsip adil," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya akan memanggil Grab dan Uber untuk membahas perizinan. Mereka akan diberitahukan mengenai syarat apa yang harus dipenuhi.
"Badan usaha juga yang diajukan Grab dan Uber. Buat masalah apa saja yana harus dipenuhi agar mereka bisa dapat izin usaha. Kita akan bahas terkait waktu dan timeline. Itu akan kita jadikan patokan masa transisi," ujar dia.
"Sebelum masa transisi akan status quo. Berarti yang sudah terdaftar ya operasi. Tetapi kalau dia lakukan ekspansi enggak boleh. Tapi terhadap yang lama ya sudah enggak apa-apa. Mungkin, saya punya mobil pribadi. Bosnya tinggal pagi sampe malem dikerjasamakan Uber maka itu akan mikir mikir lagi. Jadi kita kasih kesempatan," sambung dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaBawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaStatus Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaTak Terima Disuruh Pindahkan Mobil, Warga Lempar Anggota Dishub Pakai Mangkuk Bubur
Peristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024
Meski begitu, Dishub memastikan bakal membuka kembali pendaftaran jika masih ada kuota yang tersisa.
Baca SelengkapnyaInfo Mudik Gratis: Kemenhub Sediakan lagi 10 Ribu Kuota, Ini Cara Daftarnya
Kemenhub menyebut tujuan mudik yaitu tersebar di 26 kota.
Baca Selengkapnya