Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Ancam Cabut Izin Rute Maskapai yang Memuat Penumpang Melebihi Ketentuan

Kemenhub Ancam Cabut Izin Rute Maskapai yang Memuat Penumpang Melebihi Ketentuan Ilustrasi. ©RICKY PRAKOSO/AFP

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengingatkan operator bandara dan maskapai, agar tidak memuat penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan selama pandemi covid-19. Bahkan jika perlu, pencabutan izin rute terbang kepada maskapai yang tak mematuhi ketentuan.

Pernyataan tersebut dikemukakan Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menanggapi terjadinya insiden penumpukan antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta belum lama ini.

"Sudah kami sampaikan ke publik bahwa yang terjadi di sana adalah adanya jadwal pesawat yang terlalu berdekatan. Sehingga ada penumpukan penumpang. Dan antrean tidak bisa diterapkan jaga jarak. Sehingga prinsip physical distancing tidak bisa diimplementasikan dengan benar," ujar Adita di sela kunjungan ke PT Angkasa Pura I Solo, Jumat (22/5).

Menurut Adita, insiden di Bandara Soekarno-Hatta wajib menjadi pelajaran bagi seluruh stakeholder transportasi udara. Bahwa sarana dan prasarana bandara termasuk penerapan jaga jarak harus bisa diimplementasikan dengan baik. Adanya antrean yang padat, dikatakannya, membuktikan bahwa prasarana bandara belum bisa menerapkan physical distancing.

"Insiden ini harus bisa menjadi pelajaran seluruh stakeholder transportasi udara, agar tidak terjadi lagi. Semoga berjalan lancar sampai arus balik lebaran H+7 nanti. Prinsipnya semua protokoler kesehatan dapat diterapkan," tandasnya.

Pengendalian alat transportasi sudah diatur sedemikian rupa melalui peraturan Kemenhub dan surat edaran Gugus Tugas Covid-19. Mulai dari sarana prasarana sampai moda transportasinya.

"Prinsipnya, physical distancing dan implementasi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, penyediaan pembersih tangan, dan kelengkapan alat pelindung diri awak pesawat harus mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Berdasarkan surat edaran Gugus Tugas, lanjut Adita, disampaikan tentang kriteria bagi penumpang yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk bisa bepergian dengan transportasi udara. Aturan tersebut, lanjut dia, sudah dituangkan dalam surat edaran Dirjen Perhubungan Udara no 32 dan sudah berlaku sejak 7 Mei 2020.

"Sehubungan dengan itu Dirjen Perhubungan Udara ingin memastikan bahwa semua ketentuan tersebut sudah terlaksana dengan baik, dan tetap dapat ditingkatkan dalam rangka kita akan memasuki hari Lebaran," katanya.

Termasuk juga, lanjut dia, situasi pada saat arus balik Lebaran, dari H+1 hingga H+7. Diharapkan Bandara Internasional Adi Soemarmo bisa berjalan dengan baik serta bisa mengantisipasi segala kemungkinan.

"Karena kita juga mengantisipasi arus balik yang volumenya cukup besar. Sehingga perlu dipersiapkan dengan baik segala sesuatunya, khususnya protokol kesehatan bisa diimplementasikan dengan baik," terangnya.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo Abdullah Usman mengaku siap menjalankan arahan Dirjen Perhubungan Udara. Seperti diketahui, saat ini jam operasional bandara adalah jam 08.00 - 16.00 WIB. Selama 8 jam tersebut pihaknya akan mengatur perjalanan pesawat agar sesuai ketentuan.

"Kalau sesuai arahan 1 jam satu pesawat, berarti hanya 8 pesawat sehari. Itupun dibagi dua, 4 pesawat berangkat dan 4 pesawat datang. Semua arahan tadi akan kita simulasikan," katanya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang

Menteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Hore, Rute Penerbangan di Bandara Radin Inten Bakal Diaktifkan Kembali

Hore, Rute Penerbangan di Bandara Radin Inten Bakal Diaktifkan Kembali

Rute penerbangan ini sempat dinonaktifkan karena ada covid-19.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya
Bagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak

Bagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak

Pemakai jasa penyeberangan agar datang lebih awal secepat-cepatnya 4 jam sebelum waktu pemberangkatan agar bisa masuk ke pelabuhan.

Baca Selengkapnya