Kemendikbud sebut kecurangan tahun ini menurun dan siswa lebih siap
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklaim kecurangan pada ujian nasional (UN) tahun ini sudah jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Hal positif lainnya, tingkat ketenangan siswa saat menghadapi UN juga dinilai lebih baik.
"Tingkat kecurangan jauh lebih sedikit dari tahun lalu," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud, Nizam, di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5).
Ditambahkan KeTua BSNP, Zainal Hasibuan, siswa tampak lebih siap menjawab soal-soal yang diberikan pada mereka. Secara psikis, tampaknya tak ada siswa yang tertekan.
"Makin banyak juga yang mengapresiasi tahun ini, di mana anak-anak tidak stres, lebih adem, terlihat mereka siap," papar Zainal.
Meski begitu, terhadap kecurangan yang terendus di berbagai sekolah tentunya tak dibiarkan begitu saja. Kemendikbud berjanji tetap akan memproses secara hukum terhadap pelaku kecurangan.
"Setiap temuan kecurangan di lapangan akan kami dalami. Supaya tidak ada lagi oknum yang mengganggu siswa-siswa yang melaksanakan UN. Pengawas UN juga boleh melakukan investigasi bila ditemukan indikasi kecurangan UN," tutur Nizam menimpali.
Dia kemudian menjelaskan, kecurangan soal maupun kunci jawaban pada saat UN mirip kelakuan maling sepeda. Selama masih ada pencuri di muka bumi ini, maka bukan tidak mungkin sepeda tetap jadi sasaran mereka.
"Benteng itu akan bisa dicurangi kalau yang dicurangi masih ada. Ketika kecurangan atau kebocoran jadi sesuatu yang tidak mau disentuh, itulah kita punya anak-anak generasi juara," tambah Nizam.
Dikatakan pula oleh Zainal kebocoran itu juga dipengaruhi dari faktor ekonomi, di mana seseorang tak bertanggung jawab memanfaatkan situasi demi mendapatkan uang. Zainal berharap penurunan kecurangan UN setiap tahunnya semakin kecil.
"Ada faktor ekonomi juga untuk mencari uang. Di sisi lain anak-anak terpengaruh dan ya jadilah ada kebocoran itu. Kalau dia melanggar hukum, jelas kan. Yang UN SMA saja dia sudah masuk ranah hukum. Sebetulnya sanksi yang berat adalah dari diri sendiri. Itu dibawa seumur hidup. Penyesalannya itu yang nggak bisa dibeli lagi. Kecurangan itu sebenarnya yang paling dicurangi adalah diri sendiri," tutup Zainal.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaKemendikbud Telusuri Sejarah dan Meneliti Jalur Rempah
Penelusuran jejak Jalur Rempah berupa Cagar Budaya sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya