Kemendikbud: RSBI bukan bentuk liberalisasi pendidikan
Merdeka.com - Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dicanangkan dalam Pasal 50 Ayat (3) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinilai tidak bertentangan dengan semangat UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu kesatuan pendidikan untuk pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Suyanto dalam sidang pleno Pengujian Undang-undang (PUU) UU 20/2003 tentang Sisdiknas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/3).
Menurut dia, satuan pendidikan bertaraf internasional diwujudkan dalam bentuk RSBI. Selanjutnya, RSBI akan dikembangkan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). "Ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang melampaui standar nasional pendidikan sehingga memiliki daya saing komparatif yang tinggi, termasuk kemampuan berbahasa asing," jelasnya.
Suyanto melanjutkan bahwa RSBI/SBI merupakan satuan pendidikan yang bertujuan mengembangkan sekolah berkualitas. "Tujuan RSBI/SBI adalah mengembangkan sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan pendidikan (center of excellence). Ini tidak bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.
Suyanto pun membantah bahwa RSBI/SBI bukan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan. Ini karena pelaksanaan satuan pendidikan bertaraf internasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah, termasuk soal pendanaan pendidikan. "Secara tegas kami tegaskan bahwa RSBI/SBI bukan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan," ujarnya.
Sebelumnya, UU Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan bermasalah oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beranggotakan IMPARSIAL, ELSAM, YLBHI, AJI, dan Perkumpulan Masyarakat Setara. Gabungan LSM ini lantas mengajukan permohonan pengujian materi UU tersebut ke MK.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya UKT Mahal, Ganjar: Hentikan Liberalisasi Pendidikan
Dua pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan yaitu orang tua dan negara.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaRamai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi
Bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaPolri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaTes Bahasa Inggris di Rekrutmen Bersama BUMN Dikeluhkan Sangat Sulit, Kementerian BUMN Respons Begini
BUMN tak mungkin untuk menurunkan standar soal tes bahasa Inggris dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024.
Baca SelengkapnyaRUPS BNI Rombak Besar-Besaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya
Pada RUPS tahunan menyepakati perombakan susunan direksi dan komisaris BNI.
Baca SelengkapnyaResmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca Selengkapnya