Kemendikbud Beri Keringanan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memberikan dukungan kepada mahasiswa agar tetap kuliah dengan baik di masa pandemi Covid-19. Melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan beberapa skema keringanan uang kuliah bagi mahasiswa PTN yang terdampak pandemi.
"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7).
Pemimpin perguruan tinggi, kata Nadiem, dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.
"Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan," ucapnya.
Selain itu, bagi mahasiswa akhir dapat membayar paling tinggi 50 persen dari UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS.
"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis COVID-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.
Bantuan UKT
Sementara itu, untuk KIP meringankan beban mahasiswa PTS, Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa dari anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
"Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60 persen dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40 persen dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im.
Untuk itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini. Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas
seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan
Baca SelengkapnyaHeboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB
Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaKuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun
Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaBiaya UKT Mahal, Ganjar: Hentikan Liberalisasi Pendidikan
Dua pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan yaitu orang tua dan negara.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Keluhkan Biaya UKT Mahal, Segini Gaji Ideal Orang Tua Saat Anak Masuk Kuliah
Sebanyak 20 persen dari gaji digunakan sebagai biaya pendidikan anak di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaDikenal Fleksibel, Ini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka
Nah, buat kamu yang tertarik buat bisa kuliah fleksibel di UT, cara mendaftarnya gampang banget!
Baca SelengkapnyaViral Siswi di NTT Curhat Tak Diperbolehkan Ujian karena Menunggak Uang Komite Rp50.000, Ini Kata Sekolah
selain D, ada juga puluhan siswa di SMA Negeri 2 Maumere dipulangkan pihak sekolah lantaran menunggak uang SPP.
Baca Selengkapnya