Kemendagri: Tidak Ada Perubahan Data Pada e-KTP Djoko Tjandra
Merdeka.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh angkat suara terkait kasus pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Djoko Tjandra tercatat telah membuat e-KTP di Kantor kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, 8 Juni lalu.
Zudan mengatakan, tidak ada perubahan data kependudukan Djoko Tjandra sejak tahun 2008. Ia masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Sanggau, 27 Agustus 1951.
Dia mengungkapkan, mulai dari nama, tanggal lahir, dan alamat terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut tidak ada yang berubah.
"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7).
Selain itu, Zudan juga menanggapi terkait status kewarganegaraan Djoko yang dikabarkan telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini. Zudan mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra tidak pernah tidak pernah melaporkan dirinya ke Dukcapil saat akan pergi maupun menetap di luar negeri.
Padahal, semua penduduk Indonesia yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Hal ini tercantum pada pasal 18 UU No.23 Tahun 2006
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri," ujarnya
Dalam histori data base, Djoko juga tidak pernah Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN), sehingga surat tersebut tidak pernah diterbitkan.
"Dalam historikal data, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah ke luar negeri," tutup Zudan.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebutkan bila Djoko Tjandra sudah mengubah nama, tanggal lahir dan kewarganegaraannya.
Boyamin mengatakan bila Djoko Tjandra telah mengubah ejaan nama depannya yang semula Djoko menjadi Joko di pengadilan negeri di Papua. Selain itu, tanggal lahir pada KTP baru Djoko juga berbeda dengan tanggal lahir yang tertera pada putusan PK tahun 2009.
"KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950," ungkap Boyamin kepada wartawan, Kamis (2/7).
Kemudian pada 2 Juli lalu, Boyamin mengatakan bahwa Djoko juga sudah memiliki paspor Papua Nugini, yang mana artinya ia telah mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara papua Nugini
"Berdasar pemberitaan, Djoko S Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan negara Papua Nugini. Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua," katanya.
Menurut Boyamin, perubahan nama Djoko mengakibatkan perbedaan data di paspor, sehingga Djoko Tjandra tidak terdeteksi ketika masuk Indonesia, namun kata Boyamin, Djoko sudah kabur dan menjadi buron sejak tahun 2009, sedangkan masa berlaku paspor hanya lima tahun saja. Maka seharusnya sejak tahun 2015, Djoko tidak bisa masuk ke Indonesia.
“Semestinya sejak tahun 2015, Djoko Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah kedaluwarsa," ungkap Boyamin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Sentil Prabowo soal Data Pertahanan Dirahasiakan: You Beli 2 Pesawat, Amerika dan Eropa Tahu
Jusuf Kalla (JK) menyentil Prabowo Subianto saat menolak membuka data pertahanan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Baca SelengkapnyaGanjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Bela Prabowo soal Data Pertahanan Bersifat Rahasia, Ganjar: Ada di Website Kemenko Polhukam
Ganjar menyebut, dirinya hanya membutuhkan jawaban.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPenjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji
Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca Selengkapnya