Kemendagri Sebut 4 Desa di Konawe yang Dianggap Fiktif Ada, Tapi Cacat Hukum
Merdeka.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan menyatakan sebanyak empat desa yang belakangan dikatakan fiktif sebenarnya ada dan sah sebagai desa secara historis dan sosiologis.
"Sebenarnya tidak fiktif, ada, kita garis bawahi tidak fiktif ya," kata Nata Irawan dilansir Antara Jakarta, Senin (18/11).
Tim mendapatkan data dan informasi soal penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Sehingga Nata menyimpulkan ada cacat hukum di dalamnya.
"Perda yang dilakukan oleh Bupati Konawe cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus diperbaiki," tegas Nata.
4 Desa di Konawe Dianggap Fiktif
Ada 56 desa yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut, termasuk empat desa yang dianggap fiktif, yaitu Desa Arombu Utama, Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau, Kecamatan Routa, dan Desa Napooha, Kecamatan Latoma.
Pada empat desa itu, tim mendapatkan aktivitas pemerintahan tidak berjalan dengan baik, karena kepala desa dan perangkat tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, hal persoalan juga dipicu adanya kesenjangan antara kepala desa beserta perangkatnya terhadap penghasilan yang diterima pendamping lokal desa yang notabene tidak banyak membantu dan tidak selalu hadir di lapangan.
Kepala Daerah Minim Pembinaan
Tim juga mendapatkan data kepala daerah tidak melakukan pembinaan secara menyeluruh terkait dengan tata kelola pemerintahan desa.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendagri segera mengirimkan surat edaran untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa. "Penataan ulang sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ucapnya.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dalam Pasal 116 Ayat 1 menyatakan bahwa desa yang sudah ada sebelum lahirnya undang-undang tetap diakui sebagai desa.
Kemudian Kemendagri juga akan melakukan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pusat, provinsi, kabupaten, kota serta kecamatan.
"APIP yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek Beri Penghargaan Lima Desa Budaya 2023
Penghargaan ini menjadi wujud pengakuan dan penghargaan atas pencapaian yang telah berhasil dilakukan oleh desa.
Baca SelengkapnyaAjak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu
Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menilik Desa Sekar Gumiwang yang Berada di Tengah Waduk Gajah Mungkur, Sempat Muncul saat Musim Kemarau
Di musim kemarau tahun 2023 lalu, desa tersebut kembali muncul ke permukaan.
Baca SelengkapnyaMomen Lucu Saksi Ganjar Buat Ketua MK Ketawa: Lagi Puasa Jangan Ditanya Berat-Berat
Memet memberikan kesaksiannya terkait ada kegiatan perangkat desa yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaKampung di Kebumen Ini Disebut Paling Ditakuti Para Pejabat, Cerita Warga Bikin Merinding
Konon apabila ada pejabat yang datang ke sana, ia akan langsung turun pangkat atau dipindahtugaskan.
Baca SelengkapnyaMelihat Kehidupan Warga di Kampung Tengah Pegunungan Kapur Wonogiri, Sepi karena Banyak yang Merantau
Saat musim tanam tiba, para perantau itu pulang sebentar untuk menanam jagung dan selanjutnya pergi merantau lagi
Baca SelengkapnyaTak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Baca SelengkapnyaKemendagri Menilai Sumsel Paling Cepat Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem di Sumatera
Staf khusus Menteri Dalam Negeri Kastosius Sinaga mengapresiasi langkah pejabat Gubernur Sumatera Selatan menurunkan angka kemiskinan di persentase nol persen.
Baca Selengkapnya