Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lewat aturan itu, masyarakat, khususnya kepada para orangtua, dapat memberikan nama untuk anak mereka dalam pencatatan kependudukan terdiri dari dua suku kata.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan, banyak manfaat yang akan dinikmati anak dengan nama yang terdiri adri dua suku kata dalam dokumen kependudukannya. Dia mencontohkan, anak akan dimudahkan dalam pelayanan publik seperti saat pendaftaran sekolah.
"Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," kata Zudan dalam keterangan tertulis diterima, Senin (23/5).
Zudan menambahkan, alasan nama dengan minimal dua suku kata agar para orang tua bisa lebih dini memikirkan masa depan anak-anak mereka. Sebab jika sang anak suatu saat bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus memiliki dua suku kata.
"Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," jelas Zudan.
Zudan mengamini, dirinya sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. Dia pun menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," rinci Zudan.
Meski demikian, Zudan menegaskan, nama dengan dua suku kata tidaklah wajib namun bersifat imbauan. Jika ada orang tua yang berkeras memberikan nama anaknya hanya dengan satu suku kata maka hal itu tetap dibolehkan.
"Jadi jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon berkeras untuk satu kata, boleh," Zudan menandasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com [eko]
Baca juga:
Penjelasan Dukcapil Terkait Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
Pejabat Dinas Dukcapil Wajib Edukasi Warga Agar Tak Beri Nama Hanya 1 Suku Kata
Nama Unik Mahasiswa Ini Curi Perhatian, Bentuk Satu Kalimat
Jenis Pekerjaan di KTP yang Perlu Diketahui, Ini Cara Mengubahnya
Viral Nama Unik Anak SMP Ikut Vaksinasi Covid-19, Orang Tua Ungkap Makna di Baliknya
Viral 3 Bersaudara Bernama Belakang Dot Com, Begini Cerita di Baliknya
Advertisement
Data per 25 Juni: 65.134 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Arab Saudi
Sekitar 4 Menit yang laluRibuan Perempuan NU Jakarta Deklarasi Dukung Cak Imin Capres 2024
Sekitar 1 Jam yang laluPemerintah Sosialisasikan PeduliLindungi untuk Distribusi Minyak Goreng Mulai Senin
Sekitar 2 Jam yang laluSaran Dokter untuk Jemaah Haji Komorbid Diabetes: Gunakan Alas Kaki Nyaman
Sekitar 2 Jam yang laluKomunitas Mercedes Benz Tiger Club Gelar Gathering di Banyuwangi
Sekitar 2 Jam yang laluD3 Manajemen UNDIP Kampus Rembang Dorong Mahasiswa Bangun Local Pride
Sekitar 2 Jam yang laluKapolda Metro Minta Sirkuit Formula E Jadi Lintasan Street Race, Ini Kata Sahroni
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Penting Puan Maharani dan Ganjar Pranowo saat Rakernas II PDIP
Sekitar 3 Jam yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 4 Jam yang laluJemaah Haji Harus Perhatikan Ini Bila Menyeberang Jalan di Mahbas Jin Mekkah
Sekitar 4 Jam yang laluTernyata Ada JK saat Ganjar dan AHY Bertemu di Masjid
Sekitar 4 Jam yang laluCerita Insiden Beruntun Balap Liar, Warga Malah Bersyukur
Sekitar 5 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 3 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 4 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 4 Jam yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 16 Jam yang laluDanpaspampres Jamin Keamanan Jokowi di Ukraina: Ada Kopasus, Denjaka dan Paskhas
Sekitar 1 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 4 Jam yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 18 Jam yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 19 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluNike Umumkan akan Angkat Kaki dari Rusia
Sekitar 18 Jam yang laluGibran Mengaku Tidak Khawatir Jokowi ke Rusia dan Ukraina
Sekitar 20 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami