Kemendagri Persilakan Plh Kepala Daerah Ambil Kebijakan Vaksinasi Covid-19
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pelaksana harian (Plh) kepala daerah tak perlu menunggu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 untuk mengambil kebijakan vaksinasi Covid-19. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, proses vaksinasi harus tetap berjalan mengingat itu merupakan bagian dari layanan publik.
"Kami informasikan tidak boleh ada kekosongan aktivitas pelayanan publik apalagi vaksin program strategis kita, jadi tolong diinformasikan tidak boleh, tidak ada menunggu seremonial dulu (pelantikan), silakan Plh kepala daerah atau Pj (penjabat) mengambil kebijakan vaksinasi," pinta Akmal Malik dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/2).
Akmal mengaku, pada 3 Februari lalu pihaknya sudah meminta kepala daerah yang telah habis masa jabatannya untuk menugaskan sekretaris daerah (Sekda) untuk menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah. Plh memang tidak bisa mengambil tugas-tugas strategis, namun menurut Akmal, vaksinasi Covid-19 ini bukanlah sebuah tugas yang strategis bagi kepala daerah.
"Nah tugas Sekda ini kami katakan jika cuma terkait dengan vaksin itu bukanlah tugas yang strategis, memang Plh dia tidak boleh mengambil kebijakan di bidang keuangan, kelembagaan, kepegawaian dan juga kerja sama. Di luar itu beliau bisa mengambil keputusan itu. Jadi kalau nanti ada kepala daerah adanya acting gubernur atau acting mayor, Pj-Pj itu menghambat, itu tidak benar," katanya.
Namun jika masih ada Plh yang ragu mengambil kebijakan itu, maka Akmal meminta mereka untuk bersurat ke Kemendagri. Program itu akan langsung diambil alih oleh pihaknya.
"Nanti kalau mereka ragu silakan bersurat kepada kita, nanti kita berikan 1 jam kita selesaikan, WA saja lebih cepat nanti. Kepala daerah yang takut-takut silakan bersurat atau WA ke saya secara langsung dalam waktu 1 jam saya pastikan sudah balik kita kasih kewenangan, jadi otoritas dan kewenangan akan diambil oleh Bapak Mendagri," sebutnya.
Reporter: Yopi Makdori.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat Rakyatnya
Bupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat dengan Rakyatnya
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnya