Kemendagri: Pemda Wajib Merinci Hak Dasar Hidup Masyarakat Sebelum Berlakukan PSBB
Merdeka.com - Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan kembali kesiapan dan koordinasi dengan daerah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, daerah yang hendak memberlakukan PSBB wajib merinci dan menghitung kesiapan dana, khususnya kebutuhan hidup dasar masyarakat.
"Tentu ini pembatasan sosial menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena semua akan melaksanakan gerakan tetap di rumah dan keluar jika sangat penting, jadi Pemda harus hitung dulu kebutuhan dan layanan dasar masyarakat," kata Safrizal di Graha BNPB Jakarta, Kamis (9/4).
Selain menghitung kebutuhan dasar masyarakat, lanjut dia, syarat persetujuan PSBB juga wajib melihat realokasi APBD yang telah diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri, sesuai Surat Edaran.
"Ada tiga kegiatan utama, pertama adalah realokasi untuk pemenuhan alat kesehatan, kedua menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB, dan bantuan sosial bagi masyarakat," jelas Safrizal.
Terakhir, dia menyatakan, Pemda harus pula menyiapkan operasional jaringan pengaman sosial. Bila dana sudah tersedia, maka masyarakat disasar bisa terindentifikasi by name by address dan nomer kotaknya.
"Ini yang diinstruksikan melalui edaran Kemendagri, sehingga bisa diketahui berjenjang penerima bantuan melalui RT RW, kelurahan kecamatan sampai kabupaten dan provinsi," Safrizal menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP
Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaRembuk Pemuda Dukung Prabowo-Gibran, Rumuskan Lima Komitmen Pemuda
Rembuk Pemuda merupakan gerakan kepemudaan nasional yang diinisiasi Aidil Pananrang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik, Polisi Cek SPBU Cegah Kecurangan Pengisian BBM
Ia berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya