Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Luruskan Lima Isu Hoaks Soal KTP-el

Kemendagri Luruskan Lima Isu Hoaks Soal KTP-el

Merdeka.com - Pemilu Serentak 2019 sudah semakin dekat, cuaca politik pun semakin hangat. Berbagai isu sumbang datang silih berganti memojokkan Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri lebih khusus lagi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Tak tanggung-tanggung selama bulan Februari ini saja, tak kurang 5 rumor bernada minor berseliweran di media sosial, semuanya terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Pertama, desas-desus KTP-el seumur hidup dinisbahkan untuk kepentingan WNA asal China untuk memenangi pasangan tertentu pada Pilpres Pemilu 2019. Kedua, KTP-el bisa digunakan warga asing untuk memilih pada Pemilu 17 April; Ketiga, kolom penghayat kepercayaan dikaitkan dengan isu PKI; Keempat, penghapusan kolom agama pada KTP-el, dan Kelima, isu KTP-el dikloning dan diubah datanya, lagi-lagi diisukan untuk keperluan WNA China agar bisa menyoblos di TPS.

Tentu saja demi menghindari dan mencegah gunjingan serta informasi yang tidak benar di masyarakat dan akhirnya membuat resah masyarakat, maka Kemendagri merasa perlu mengklarifikasi sejumlah isu sensitif ini.

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kebijakan KTP-el berlaku seumur hidup merupakan amanat Undang-Undang Adminduk, yaitu UU Nomor. 23 Tahun 2006 dan UU Nomor. 24 Tahun 2013. Berdasarkan Pasal 64 ayat (7) dan ayat (8), KTP-el bagi WNI berlakunya seumur hidup, namun bisa diganti jika ada perubahan elemen data seperti alamat, gelar, status perkawinan, pekerjaan dan lain sebagainya.

Selain untuk WNI, KTP-el juga diperuntukkan bagi Warga Negara Asing yang disesuaikan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Juga di KTP-el jelas tertera status kewarganegaraannya, yaitu Warga Negara Asing. Meskipun memiliki KTP-el, Orang Asing ini dibatasi hak-haknya, seperti tidak bisa memilih dan dipilih dalam Pemilu.

Masyarakat wajib mengganti KTP-el bila pindah alamat, ganti pekerjaan, berubah status perkawinan, ganti agama, menambah gelar, ganti foto dari belum berjilbab menjadi berjilbab.

"Jadi tidak benar bila KTP-el berlaku seumur hidup kemudian KTP-el tidak bisa diganti. KTP-el itu berlaku seumur hidup bila tidak ada perubahan datanya, kata Zudan.

kemendagri luruskan lima isu hoax

Kemendagri Luruskan Lima Isu Hoax ©2019 Merdeka.com

Selanjutnya Zudan menyatakan negara mengakui keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME. "Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," kata dia merinci.

Lebih jauh lagi Zudan menjelaskan, penghayat kepercayaan juga telah diakui dalam UU Adminduk. "Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ujarnya memperjelas.

Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.

Dengan kata lain, secara yuridis, penetapan kolom kepercayaan terhadap Tuhan YME itu sah dan dapat dikabulkan. Secara ideologis, penetapan ini bersifat mendesak karena menyangkut janji negara untuk melindungi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penetapan kolom ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan YME’ adalah usaha pemerintah untuk meniadakan ketidakadilan dengan menghapus diskriminasi, bukan untuk meniadakan agama dari Republik, apalagi berafiliasi pada PKI.

Terkait isu penghapusan kolom agama, Zudan menerangkan bahwa pencantuman elemen data agama di KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya, juga merupakan amanat UU Adminduk. “Elemen data tersebut terutama terkait elemen agama sudah melalui proses panjang berdasarkan pertimbangan filosofis, historis serta pertimbangan hukum yang tertuang dalam naskah akademik," tandas Zudan.

Semua itu dibahas dengan berbagai pihak dan antar lembaga, serta pembahasan yang panjang di DPR. Selanjutnya, dituangkan dalam Pasal 58 UU Adminduk. "Jadi tidak benar pemerintah berupaya menghapus kolom agama di KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya," ujarnya tegas.

Zudan tak lupa menjelaskan bahwa tidak ada istilah kloning KTP-el. Sebab, perekaman KTP-el hanya bisa dilakukan satu kali saja. Bila merekam untuk kali kedua di tempat berbeda maka KTP tak bisa tercetak karena terjadi duplicate record. Meskipun KTP-el dipalsukan, seperti fotonya diganti dengan foto orang lain dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama maka akan sangat mudah dideteksi.

Salah satu keunggulan KTP-el, menurut Zudan, adalah dapat dilakukan verifikasi terhadap si pemilik. Sebab pada KTP-el terdapat chip yang menyimpan data biometrik, berupa finger print jari telunjuk kiri dan kanan serta iris mata. Dengan adanya biometrik ini, maka dapat dilakukan verifikasi terkait kebenaran pemilik KTP-el adalah benar-benar yang bersangkutan. Secara sistem akan otomatis terdeteksi kebenarannya dengan membandingkan antara finger print yang ada di dalam chip KTP-el dengan finger print dan iris mata yang bersangkutan pada card reader KTP-el atau di dalam database kependudukan.

Selain itu, jajaran Dukcapil menganut one data policy dengan membangun sistem single identity number (SIN) berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu alamat, satu identitas saja. "NIK bisa digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik, salah satunya untuk suksesnya Pemilu 2019," kata Zudan.

Untuk mencegah kecurigaan terhadap WNA pemegang KTP-el terkait Pilpres 2019, Ditjen Dukcapil telah membuka akses database kependudukan kepada KPU, dan tetap akan membuka kantor pada Hari-H Pemilu 17 April mendatang.

Zudan menambahkan, akses ke database untuk mengantisipasi isu atau kecurigaan kalau ada pemilih asing yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara. "Jadi tidak mungkin WNA terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu di Indonesia menggunakan KTP-el yang disebut-sebut hasil kloning. Itu hoaks sejati. KPU pun akan langsung mengidentifikasi siapa orang itu," pungkasnya.

(mdk/paw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Penemuan Spesies Baru Ular yang Tiba-Tiba Muncul di Pohon, Ilmuwan Langsung Teliti

Penemuan Spesies Baru Ular yang Tiba-Tiba Muncul di Pohon, Ilmuwan Langsung Teliti

Di selatan Provinsi Yunnan, Tiongkok terdapat sebuah penemuan yang menarik telah menggemparkan para ilmuwan saat ular baru muncul di atas pohon setinggi 2 kaki.

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bahan Peledak oleh Orang Tak Dikenal, Ini Kronologinya

Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bahan Peledak oleh Orang Tak Dikenal, Ini Kronologinya

Rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 Husairi di Pamekasan dilempar bahan peledak.

Baca Selengkapnya