Kemendagri ingatkan Pemda soal integrasi penerapan e-Planning
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) memberikan amanat bagi daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah, Kemendagri memiliki peran sebagai regulator, fasilitator dan evaluator untuk melakukan asistensi dan supervisi dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Lebih lanjut Dirjen Bina Bangda, Diah Indrajati mengatakan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, Ia menekankan empat aspek yang dievaluasi secara nasional.
"Pertama terkait ketepatan waktu penetapan dokumen rencana pembangunan daerah, kedua konsistensi antar dokumen rencana pembangunan daerah, ketiga program daerah yang mendukung prioritas nasional, dan keempat menyangkut partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah," kata Diah.
Menurutnya, permasalahan-permasalahan hasil evaluasi Kemendagri pada prinsipnya memiliki tugas yang perlu dilakukan bersama sebagaimana amanat Pasal 262 UU Pemda. Bahwa rencana pembangunan Daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan daerah yang berkualitas yakni penggunaan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yaitu aplikasi e-Planning. Aplikasi e-Planning sudah banyak diterapkan meski belum terstandarisasi dan belum sepenuhnya sesuai dengan tahapan dan mekanisme dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
"Penerapan e-Planning di daerah saat ini tidak terintegrasi antara tingkatan pemerintahan, sehingga kurang efektif dan efisien dalam rangka sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah," kata Diah Indrajati.
Pengelolaan aplikasi e-Planning yang telah dikembangkan daerah cenderung menghabiskan biaya yang cukup tinggi, karena setiap pemerintah daerah menganggarkan biaya maintenance aplikasi. Dari pembelian server, jaringan, biaya konsultan, biaya SDM pengelola aplikasi.
"Masih terdapat kendala bagi pemerintah daerah yang belum memiliki anggaran terkait dengan pembangunan aplikasi baru di daerahnya yang berkualitas," pungkas Diah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaKemendagri mengapresiasi sembilan kepala daerah dan satu kepala perangkat daerah yang bisa melihat kebutuhan masyarakat pesisir.
Baca SelengkapnyaIntegrasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dan mengajukan permohonan informasi. Juga, mengintegrasikan informasi dari berbagai Kementerian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah tengah gencar memperbaiki birokrasi dan pelayanan optimal kepada masyarakat
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaSelain melalui berbagai laporan keterbukaan publik, Bank DKI turut mengintegrasikan prinsip ESG pada setiap program CSR perusahaan
Baca SelengkapnyaKeunggulan dari fitur terbaru lainnya disuguhkan LKPP melalui kemudahan menemukan produk, melakukan pembayaran, serta memonitor proses transaksi.
Baca SelengkapnyaGanjar menerangkan digitalisasi tersebut bisa diterapkan dalam bentuk e-budgeting dan e-planning.
Baca Selengkapnya