Kemendagri gelar rakor terkait ormas asing
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Organisasi Kemasyarakatan menggelar Rapat Koordinasi Tim Perizinan dan Kementerian atau lembaga mitra kerja sama serta instansi teknis terkait. Rakor digelar di Orchardz Hotel Jayakarta.
Kasubdit Organisasi Masyarakat asing, Ira mengatakan bahwa dinamika ormas asing yang bermigrasi atau berafiliasi menjadi ormas atau Yayasan lokal harus menjadi titik perhatian. Hal ini berkaitan dengan langkah identifikasi ormas asing yang bermigrasi menjadi ormas lokal, ormas lokal yang terafiliasi oleh asing, pengawasan dan sanksi kepada ormas-ormas tersebut.
Ira menambahkan penanganan aktivitas ormas asing di Indonesia melibatkan beberapa unsur antara lain pemerintah (Tim Perizinan ormas asing, K atau L Mitra Teknis, dan Pemerintah Daerah) dan ormas lokal yang terus menuntut untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisitas. Dengan hal ini diharapkan ormas asing dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara dengan tetap patuh dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Nosami selaku Agen Muda dari Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan bahwa penentuan lokasi kerja sama ormas asing di daerah diharapkan menyesuaikan dengan kesanggupan ormas yang bersangkutan untuk menaati peraturan perundangan. Selain itu juga kesanggupan untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan Pemerintah Daerah setempat.
Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Organisasi Kemasyarakatan gelar rakor terkait ormas As ©2018 Merdeka.com
"Kementerian atau Lembaga (K atau L) Mitra Teknis diharapkan untuk terus mendorong ormas asing mitra K atau L tersebut segera memberitahukan dan melaporkan kegiatan ormas asing di daerah kepada Mendagri c.q. Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum untuk mempermudah koordinasi dan pengawasan di daerah," kata Nosami, Kamis (26/7).
Ormas asing diwajibkan untuk bermitra dengan ormas lokal yang mendapatkan izin dari Pemerintah yaitu ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri dan ormas berbadan hukum dari Kemenkum HAM.
Rasyid selaku narasumber dari Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa perlu adanya database keormasan yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik untuk mempermudah penanganan dan pengawasan terhadap ormas asing dan ormas lokal di Indonesia.
"Tim Perizinan ormas asing sesuai dengan mandat dari peraturan bidang keormasan memberikan masukan dan saran kepada Kemendagri dan Kemenkum HAM untuk dapat mencabut status ormas asing yang bermigrasi atau berafiliasi menjadi ormas atau yayasan lokal," tutupnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat dari Kemensos, Kemlu, Tim Perizinan dari K atau L terkait serta Pejabat dari lingkup Ditjen Polpum itu sendiri.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaOrde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaLima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya