Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri desak DPR segera tentukan nasib Perppu Pilkada

Kemendagri desak DPR segera tentukan nasib Perppu Pilkada Pemungutan suara pilpres di Benhil. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharapkan DPR segera menentukan nasib dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung. Hal ini berkaitan dengan akan digelarnya 204 pilkada secara serentak pada bulan September 2015.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan batas akhir penentuan nasib Perppu hingga Februari 2014. Jika mundur dari bulan itu, maka Pilkada terancam akan mundur juga.

"Asal Februari putus paling lambat nasibnya Perppu. Kalau Perppu molor, itu bukan tidak mungkin molor juga ini (pilkada) serentak," ujar Djohan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11).

Djohan menerangkan jika kemungkinan terburuk yang terjadi yaitu keputusan menerima atau tidak Perppu molor, maka pemerintahan daerah terpaksa dijalankan oleh pejabat Penanggung Jawab (PJ). Penetapan PJ ini dilakukan dengan cara penunjukan dan bukan melalui pemilihan langsung.

"Nanti bisa pemerintahan oleh PJ-PJ kalau misalnya nggak diselesaikan sampai berapa bulan. Nasibnya Perppu ditentukan bulan Februari paling lambat," kata dia.

Selanjutnya, terang Djohan, langkah ini terpaksa diambil untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan daerah. Meski demikian, dia tetap berharap DPR secepat mungkin memberikan keputusan tersebut.

"Jangan molor dan supaya jangan ada pemerintahan oleh PJ-PJ, PJ Gubernur, PJ Bupati, PJ Walikota yang notabene orang birokrasi, bukan dari pilihan rakyat," terang dia.

Lebih lanjut, Djohan meminta kepada DPR untuk dapat memikirkan konsekuensi dari mundurnya pelaksanaan pilkada langsung. Dia pun meminta DPR agar dapat berlapang dada dalam memberikan keputusan.

"Jadi, mari kita selesaikan nasib Perppu. Berilah nasib yang baik, jangan beri nasib yang apes," ungkapnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Kaesang Pangarep Nyoblos Pilpres 2024 di DKI: Saya Orang Jakarta

Kaesang Pangarep Nyoblos Pilpres 2024 di DKI: Saya Orang Jakarta

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya