Merdeka.com - Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri Sumule Tumbo menjelaskan saat ini pihaknya telah dibentuk pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Hal tersebut untuk menjalankan pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, tak terkecuali terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Pengukuran IPKD diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel," katanya dalam keterangan pers, Rabu(15/9).
Dia mengatakan, melalui pengukuran IPKD diharapkan dapat memacu dan memotivasi pemerintah daerah baik di provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya. Selain itu, pengukuran tersebut juga dilakukan sebagai bentuk publikasi atas hasil pengukuran IPKD bagi pemerintah daerah.
Dia menjelaskan daerah dengan pencapaian terbaik secara nasional berdasarkan pengukuran IPKD, bakal diberikan penghargaan. Di sisi lain, dengan adanya pengukuran ini diyakini mampu mendorong peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah, dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Dengan pengukuran IPKD ini, kita dapat mengawal pelaksanaan tata kelola keuangan daerah. Kita bisa memantau prosesnya dari perencanaan sampai kepada pelaksanaannya. Jangan sampai lain yang direncanakan, lain juga yang dilaksanakan, sehingga masyarakat bingung akan kebijakan yang sudah ada," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan terdapat enam dimensi dalam pengukuran IPKD. Di antaranya kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, dimensi pengukuran juga terdiri atas penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Di sisi lain, secara teknis, pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dan indeks dimensi. Untuk daerah yang mendapatkan peringkat terbaik, bakal memperoleh nilai A. Sedangkan pada daerah dengan peringkat perlu perbaikan memperoleh nilai B. Sementara pada peringkat sangat perlu perbaikan, akan mendapatkan nilai C.
"Pengelompokan hasil IPKD dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah," pungkasnya.
Baca juga:
Sri Mulyani Bakal Batasi Gaji PNS Daerah Maksimal 30 Persen dari APBD
Sri Mulyani Pastikan RUU HKPD Bukan Cabut Kewenangan Pemda
Sri Mulyani Beberkan Masih Banyak Belanja APBD yang Buruk
Sri Mulyani Sentil Pemda Tak Optimal Manfaatkan Dana Transfer Daerah
Prediksi Masih Pandemi, Pemkab Bogor Tambah Rp105 Miliar Belanja Tak Terduga 2022
Anggaran Infrastruktur RAPBD-P Tangsel 2021 Meningkat, Bantuan Warga Miskin Berkurang
Kemenag: Visa Transit Empat Hari Tak Bisa untuk Haji, Jika Umrah & Ziarah Boleh
Sekitar 15 Menit yang laluMenteri Hadi Rampungkan Konflik Agraria di Cilacap, 43 Tahun Warga & Yayasan Seteru
Sekitar 19 Menit yang laluPolri Bongkar Streamer Konten Asusila Jaringan Internasional
Sekitar 27 Menit yang laluKPK Tunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan jadi Plt Direktur Penuntutan
Sekitar 28 Menit yang laluNU Protes Marsnya Dipakai PKB, Cak Imin: Yang Ngomong Level Staf Tak Perlu Ditanggapi
Sekitar 39 Menit yang laluKronologi Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi, Angkut Remaja Putri Tanpa Busana
Sekitar 39 Menit yang laluAlasan Pensiunan Polisi Tak Mau Antar Mahasiswa UI ke RS Usai Kecelakaan
Sekitar 45 Menit yang laluKasus Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Eks Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR
Sekitar 52 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Tegaskan ASEAN Tidak Boleh Menjadi Proksi
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Rekaman CCTV Detik-Detik Mahasiswa UI Jatuh Tertabrak Pajero Eks Kapolsek
Sekitar 1 Jam yang laluPotret Brigade Anjing Pertama Polisi Indonesia, Dilatih di Stadion Olahraga
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 41 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 59 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 1 Jam yang laluPleidoi Arif Rachman: Atasan Tak Dukung Ungkap Fakta, Saya Tertekan & Terancam
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 9 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 13 Menit yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 41 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 59 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 59 Menit yang laluPleidoi Arif Rachman: Saya Tidak Habis Pikir Ketika Itikad Baik Bekerja Menuai Fitnah
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 9 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAbsen dalam 2 Laga Terakhir Madura United, Ronaldo Kwateh Kian Dekat Gabung Klub Turki?
Sekitar 59 Menit yang laluBRI Liga 1: Oknum Suporter Berulah, PSS Dikenai Denda Komdis PSSI Rp50 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami