Merdeka.com - Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Namun, visa itu tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, membenarkan adanya layanan baru tersebut. Menurutnya, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.
"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," ujar Hilman di Jeddah, Jumat (3/2).
Apalagi, katanya, sarana dan prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai.
"Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien," sambungnya.
Lantas, bagaimana dengan haji? Apakah saat ini memungkinkan jemaah mengakses layanan secara mandiri dan berangkat sendiri layaknya ketika beribadah umrah?
Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," tegas Hilman.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuota visa haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," jelasnya.
Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Setiap tahunnya, pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.
"Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," sebutnya.
Regulasi ini sejalan dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit. Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara. [lia]
Baca juga:
Cara Mendaftar Haji Plus dan Syarat-Syaratnya, Lengkap dengan Tips Pilih Agen
Menko PMK Usul Biaya Haji Naik Bertahap Agar Tak Bebankan Jemaah
BPKH: Tak Sepeserpun Dana Haji untuk Biayai Infrastruktur
Pimpinan KPK: Tak Naiknya Biaya Haji Bisa Rugikan Jemaah yang Belum Berangkat
Kuota Haji Aceh Capai 4.393 Orang, Prioritaskan Jemaah Lansia
Advertisement
Jual Senjata Tajam untuk Tawuran, Siswa SMP di Depok Ditangkap Polisi
Sekitar 16 Menit yang laluDiduga akan Perang Sarung, 13 Remaja di Tangerang Diamankan Polisi
Sekitar 24 Menit yang laluPKS Pastikan Deklarasi Koalisi Perubahan di Bulan Ramadan
Sekitar 25 Menit yang laluJokowi Target Panen Jagung di Keerom Lima Ton Per Hektare
Sekitar 44 Menit yang laluRibuan Bangkai Ayam Dibuang ke TWA Gunung Batur, Polisi Cari Pelaku
Sekitar 1 Jam yang laluIni Lokasi Pertandingan PON 2024 Sumut-Aceh
Sekitar 1 Jam yang laluWamenkes Ngaku Sulit Dapat Izin Praktik Dokter, IDI: Sudah Jadi Tapi Enggak Diambil
Sekitar 1 Jam yang laluKetua Bawaslu Larang Parpol Manfaatkan Momen Ramadan untuk Berkampanye
Sekitar 1 Jam yang laluBegini Kondisi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali usai Hari Raya Nyepi
Sekitar 2 Jam yang laluIDI Blak-Blakan Izin Praktik Dokter Disebut Menkes Raup Untung Ratusan Miliaran
Sekitar 2 Jam yang laluMuncul Aliran Diduga Sesat di Bone, Pengikut Dilarang Salat Jumat
Sekitar 2 Jam yang laluPak Polisi Baik Hati Bantu Sopir Truk di Pinggir Jalan, Aksinya Ramai Dipuji
Sekitar 3 Jam yang laluAgar Tak Ada Lagi Suap Masuk Polisi
Sekitar 4 Jam yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Kapolri Koreksi Pengawalan Pakai Strobo & Sirine "Suaranya Bising Mengganggu!"
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 1 Minggu yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Ondrej Kudela Menghilang dari Sesi Latihan Persija, Ada Apa?
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Ramadan Tiba, Thomas Doll Ubah Waktu Latihan Persija Agar Tak Ganggu Ibadah Pemain
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami