Kemenag: Visa Transit Empat Hari Tak Bisa untuk Haji, Jika Umrah & Ziarah Boleh

Jumat, 3 Februari 2023 16:20 Reporter : Lia Harahap
Kemenag: Visa Transit Empat Hari Tak Bisa untuk Haji, Jika Umrah & Ziarah Boleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Namun, visa itu tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, membenarkan adanya layanan baru tersebut. Menurutnya, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.

"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," ujar Hilman di Jeddah, Jumat (3/2).

Apalagi, katanya, sarana dan prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai.

"Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien," sambungnya.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Berhaji

Lantas, bagaimana dengan haji? Apakah saat ini memungkinkan jemaah mengakses layanan secara mandiri dan berangkat sendiri layaknya ketika beribadah umrah?

Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," tegas Hilman.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuota visa haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," jelasnya.

Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Setiap tahunnya, pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

"Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," sebutnya.

Regulasi ini sejalan dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit. Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara. [lia]

Baca juga:
Cara Mendaftar Haji Plus dan Syarat-Syaratnya, Lengkap dengan Tips Pilih Agen
Menko PMK Usul Biaya Haji Naik Bertahap Agar Tak Bebankan Jemaah
BPKH: Tak Sepeserpun Dana Haji untuk Biayai Infrastruktur
Pimpinan KPK: Tak Naiknya Biaya Haji Bisa Rugikan Jemaah yang Belum Berangkat
Kuota Haji Aceh Capai 4.393 Orang, Prioritaskan Jemaah Lansia

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Kemenag
  3. Haji
  4. Viral Hari Ini
  5. Visa
  6. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini