Kemenag: Meningitis Bukan Syarat Keberangkatan Umrah, Dianjurkan untuk Komorbid

Selasa, 15 November 2022 19:08 Reporter : Lia Harahap
Kemenag: Meningitis Bukan Syarat Keberangkatan Umrah, Dianjurkan untuk Komorbid 1.206 Jemaah Haji Khusus di Madinah Diberangkatkan ke Mekkah. ©2022 Merdeka.com/Lia Harahap

Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji.

"Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Selasa (15/11).

Menurut Hilman, penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022. Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.

"Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan," tegas Hilman.

Hilman menambahkan, vaksinasi tetap diberlakukan bagi calon jemaah memiliki riwayat penyakit demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

2 dari 2 halaman

PPIU Diminta Kembalikan Uang Jemaah

Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.

Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.

"PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindunga," tandasnya.

Selain itu, PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis.

[gil]

Baca juga:
Menag Ungkap Antrean Jemaah Haji Indonesia Rata-Rata 41 Tahun
Cara Daftar Haji Furoda, Lengkap Beserta Syarat dan Kelebihannya
Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Saudi, 2 Meninggal
Pelita Air akan Buka Penerbangan Haji dan Umroh Tahun Depan
Daftar Tabungan Haji di Bank Muamalat Tak Perlu ke Kantor Cabang, Begini Caranya
Suasana Pasar di Mekkah Arab Saudi, Para Pedagang Pakai Bahasa Indonesia
Arab Saudi Putuskan Perempuan yang Ingin Haji dan Umrah Tak Perlu Didampingi Mahram

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini