Kemenag Kediri Nyatakan Lima Petugas Haji Negatif Covid-19
Merdeka.com - Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyatakan lima petugas haji yang mengikuti pelatihan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, negatif COVID-19, setelah adanya temuan petugas haji dari kabupaten itu meninggal dan dinyatakan positif terinfeksi virus.
"Waktu almarhum baru meninggal, petugas lain langsung dipanggil dan dilakukan pengecekan. Saat itu, ada dua yang tidak bisa hadir karena telepon seluler tidak bisa dihubungi dan seorang lain lambungnya sakit," kata Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Kabupaten Kediri Paulo Jose Ximenes di Kediri, Kamis (2/4).
Ia menambahkan dua petugas yang absen itu kemudian dijadwalkan kembali untuk mengikuti rapid test. Hasil secara keseluruhan tidak ada petugas yang sakit dengan gejala yang mengarah pada COVID-19.
"Untuk petugas yang sakit lambung, juga terus mendapatkan dampingan dari dokter yang melayani di Puskesmas Gampengrejo. Dokternya menyarankan untuk istirahat, walaupun tidak ada tanda-tanda yang mengarah ke COVID-19," kata dia.
Di Kabupaten Kediri, ada enam petugas haji yang ikut serta dalam pelatihan pada 9-18 Maret 2020. Seorang di antaranya meninggal dunia dan dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Pasien yang meninggal itu warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Ia mengatakan Kemenag Kabupaten Kediri juga sudah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan baik di jajaran kementerian agama, madrasah hingga KUA. Mereka diberi imbauan untuk protokol pencegahan virus corona.
"Dari pusat juga diinstruksikan untuk melakukan gerakan menyeluruh dalam rangka menangkal dan mencegah penularan virus corona dan itu sudah dilaksanakan. Kami juga mendirikan posko di kantor Kemenag Kabupaten Kediri, yang nomor teleponnya bisa diakses. Sesuai instruksi, bila ada pegawai Kemenag yang mengalami gejala sakit mengarah pada COVID-19, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat," ujar Paulo.
Untuk lima petugas haji yang sudah dilakukan rapid test, Paulo mengatakan Kepala Kemenag telah meminta mereka untuk menjaga jarak dan selalu komunikasi dengan petugas medis. Jika sewaktu-waktu ada keluhan atau gejala mengarah ke COVID-19 segera menghubungi petugas medis.
Ia menambahkan untuk aktivitas perkantoran saat ini juga dibatasi. Sesuai edaran dari Menteri Agama, untuk sementara pegawai kerja dari rumah. Aturan itu sampai 21 April 2020. Namun, untuk seksi yang menangani masalah pelayanan publik seperti haji, pendidikan madrasah dan pelayanan KUA ada sistem piket.
"Untuk KUA yang calon pengantin sudah mendaftar tetap dilayani. Namun, ada SOP yang harus dipatuhi, jika di rumah, keluarga harus menyediakan hand sanitizer atau sabun mandi untuk cuci tangan saat masuk. Kedua, yang menghadiri (ijab dan kabul) maksimal 10 orang dengan menjaga jarak 1-2 meter," kata dia.
Ia berharap pandemi corona ini segera berakhir, sehingga aktivitas masyarakat bisa kembali seperti hari biasanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaData KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaKaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaKemenag juga mengingatkan PPIH Arab Saudi untuk memegang teguh komitmen dan tanggung jawab melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa ada 13.675 petugas pemilu yang tengah dirawat.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaProses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca Selengkapnya