Merdeka.com - Kementerian Agama meluncurkan aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps. Hanya dengan mengunduh aplikasi ini, masyarakat bisa dengan mudah mendaftar haji.
Aplikasi Pusaka Kemenag Super juga bisa digunakan untuk mengurus daftar nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat (dumas) online.
Di aplikasi itu juga tersaji juga sejumlah informasi keagamaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu. Ada pula informasi rumah ibadah, kitab suci, penceramah, dan doa-doa. Juga informasi tentang pendidikan agama dan keagamaan.
Lalu bagaimana mendaftar haji lewat aplikasi Pusaka Kemenag? Dilansir dari situs Kemenag, berikut tahapan yang harus dilakukan:
1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;
2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu 'login' lalu masukan alamat email dan password-nya;
3. Pengguna kemudian melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol 'Simpan Pembaruan Data';
4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;
5. Pengguna menekan pilihan pada menu 'Layanan Publik', lalu pilih 'Pendaftaran Haji';
6. Pengguna akan diminta login ke 'Akun Haji'. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;
7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu 'Daftar'. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK.
Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukkan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formulir pendaftaran secara online;
8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendaftaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka. [lia]
Baca juga:
BPKH Punya Sistem Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Haji, Begini Kecanggihannya
Keteladanan KH Wahid Hasyim, Menteri Agama yang Tidak Ambil Tiket Gratis Haji
Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana Haji, BPKH Gandeng Jamdatun RI
Kemenag: Meningitis Bukan Syarat Keberangkatan Umrah, Dianjurkan untuk Komorbid
Jemaah Ini Detak Jantungnya Berhenti Selama 2 Menit Saat Umrah di Makkah
Menag Ungkap Antrean Jemaah Haji Indonesia Rata-Rata 41 Tahun
Advertisement
Aksi Aremania Ricuh, Kantor dan Store Arema Rusak serta 3 Orang Terluka
Sekitar 3 Menit yang laluMahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri jadi Tersangka, Kompolnas Duga Ada Keberpihakan
Sekitar 6 Menit yang laluBuaya Muncul di Bawah Rumah Panggung Warga Kota Pekanbaru
Sekitar 31 Menit yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 37 Menit yang laluPMI di Arab yang Minta Pulang dan Diviralkan Mahfud MD sudah Diamankan di KBRI Riyadh
Sekitar 55 Menit yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 55 Menit yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 57 Menit yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 1 Jam yang laluBrutal, Ini Momen Polisi AS Pukuli Warga Kulit Hitam Sampai Tewas
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 43 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 53 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 43 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 53 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 7 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 19 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluPemain JDT Baku Hantam dan Tonjok Lawan hingga KO, Jordi Amat Melerai
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami