Kemen PPPA akan Pantau Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Keji di Halmahera Tengah
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NU (18) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, oleh sejumlah orang. Ternyata, korban meninggal dunia usai menjadi korban perkosaan tersebut.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya tidak mentolerir kasus kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun dan memastikan akan memantau penegakan hukum kasus ini.
"Kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji, bahkan ini hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Kasus ini perlu mendapat perhatian penuh dari semua pihak, dan sanksi hukum terhadap pelaku harus benar-benar ditegakkan," kata Ratna, Selasa (19/10).
Selain itu, pihaknya mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian yang dengan sigap menangkap para terduga pelaku tersebut. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar kasus tersebut diusut tuntas dan penegakan hukum berjalan semestinya.
Tak hanya memberikan apresiasi, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah (Halteng) terkait kasus tersebut.
Berdasarkan laporan dari Dinas PPPA Halteng, ia menyebut korban diperkosa dengan mata tertutup oleh para pelaku. Setelah kejadian pemerkosaan, korban merasakan kesakitan pada organ intimnya hingga dibawa ke rumah sakit.
Tak hanya itu, korban juga mengalami depresi berat dan sempat dirujuk ke RSJ Sofifi untuk penanganan medis dan psikisnya.
"Dinas PPPA berupaya melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis terhadap korban ke RSJ Sofifi, namun tidak dapat menemui korban karena sedang dirawat intensif. Pada 17 Oktober 2021, korban meninggal dunia," ungkapnya.
Diketahui, salah satu terduga pelaku pemerkosaan itu merupakan kekasih dari korban yang merupakan karyawan PT IWIP.
Ratna menegaskan, kasus ini adalah kasus yang sangat berat, dapat dikenakan pasal berlapis dalam KUHP dari mulai pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah, terutama dalam pendampingan penegakan hukum terhadap pelaku," tutupnya.
Untuk diketahui, Polisi telah melakukan penyelidikan terkait informasi korban pemerkosaan yang meninggal dunia di Halmahera Tengah. Empat orang diduga pelaku pemerkosaan berhasil diamankan.
"Sudah (dilakukan penyidikan). Kasus sudah dilaporkan sejak tanggal 8 dan sudah diamankan 4 pelaku," kata Kapolres Halmahera Tengah (Halteng) AKBP Nico Setiawan saat dihubungi merdeka.com, Minggu (17/10).
Dari empat orang yang diamankan tersebut, salah satunya merupakan pacar dari korban. Sebelum melakukan pemerkosaan terhadap korban, para pelaku yang bekerja di PT IWIP itu lebih dulu menenggak minuman keras (miras).
"Para pelaku minum miras sebelum melakukan pemerkosaan. Ya (terduga pelaku bekerja di PT IWIP)," tutup Nico.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaPenerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKetua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnya