Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemedagri sebut RPJMDES tak dihapus, tetapi cari solusi agar cepat cair

Kemedagri sebut RPJMDES tak dihapus, tetapi cari solusi agar cepat cair nata irawan. ©2016 kemendagri.go.id

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi munculnya isu bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo mencabut peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menjelaskan, Mendagri bukan mencabutnya melainkan mencari cara lain agar tak menggunakan RPJMDES karena memakan waktu lama dalam pencairan dana desa.

Rencana pengapusan RPJMDES itu sendiri disarankan oleh Kepala Bappenas yang saat itu menggelar rapat koordinasi tentang program padat karya desa bersama Mendagri dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Desa. Bappenas menyarankan pengapusan itu supaya dana padat karya desa cepat cair.

"Kami dengan Kemenko PMK melakukan rakor antara Kementerian Desa, Dagri, Bappenas hadir dalam rakor tersebut menindak lanjuti SKB (surat keputusan bersama) 4 menteri khususnya mengenai padat karya nah mengenai padat karya diamanatkan bahwa 30 persen dari dana desa itu harus digunakan oleh padat karya," kata Nata di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (12/2).

"Saat rakor menteri Bappenas mengusulkan agar RPJMDES dihapus nah usul tersebut menjadi bahan pertimbangan kami," tambahnya.

Nata menjelaskan, RPJMDES sendiri memakan waktu lama sebab jangka waktu menyusunnya per enam tahun untuk memudahkan pencairan dana desa. Sebagai solusi, saat ini kemendagri hanya perlu melampirkan Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (Rkpdes) yang disusun untuk jangka waktu setahun.

"Apa yang dimaksudkan mendagri di sini sebenarnya memotong jalur birokrasi jangan sampai pelayanan yang harus dilalukan oleh pemerintah desa itu bertele tele memotong waktu," ucapnya.

"Itu kan 6 tahunan sementara rkpdes itu hanya pertahun yang harus disusun oleh kepala desa perangkat desa. Oleh karena itu RPJMDES tidak perlu kita hapus tapi kita prioritaskan mencairkan dana desa cukup Rkpdesnya saja dilampirkan," ucap Nata.

Nata melanjutkan, sebenarnya RPJMDES tidak menghambat. Sebab disitu merupakan proses pembelajaran dan proses politik masyarakat yang diajarkan berpartisipasi bagaimana menyusun perencanaan, menyusun kegiatan, dan memperkirakan anggaran dalam RPJMDES itu sendiri.

"Oleh karena itu RPJMDES tidak perlu kita hapus tapi kita prioritaskan mencairkan dana desa cukup Rkpdes-nya saja dilampirkan kemudian bupati melihat apakah rkpdrs itu punya syarat sesuai dengan diskusi atau musyawarah di desa," terangnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja
Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja

Maurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Beri Penghargaan Lima Desa Budaya 2023
Kemendikbudristek Beri Penghargaan Lima Desa Budaya 2023

Penghargaan ini menjadi wujud pengakuan dan penghargaan atas pencapaian yang telah berhasil dilakukan oleh desa.

Baca Selengkapnya
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemendagri Minta Pemda Maksimalkan Potensi Laut: Itu Modal Besar Menggerakkan Perekonomian
Kemendagri Minta Pemda Maksimalkan Potensi Laut: Itu Modal Besar Menggerakkan Perekonomian

Kemendagri mengapresiasi sembilan kepala daerah dan satu kepala perangkat daerah yang bisa melihat kebutuhan masyarakat pesisir.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.

Baca Selengkapnya
Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali
Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali

Seorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.

Baca Selengkapnya
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan
Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan

Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.

Baca Selengkapnya