Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemarahan Menteri Yohana dan janji bakal kawal kasus Yuyun

Kemarahan Menteri Yohana dan janji bakal kawal kasus Yuyun menteri yohana yambise. ©youtube

Merdeka.com - Kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap YY, gadis berusia 14 tahun di Bengkulu menyulut amarah publik. Tak terkecuali amarah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise.

Menteri Yohana geram dan mengutuk perbuatan keji keempat belas pria tak bermoral tersebut. Mendengar adanya kasus tragis tersebut menteri asal tanah Papua bergegas terbang ke Bengkulu menemui keluarga korban dan berjanji terus mengawal proses hukum bagi para tersangka.

Dengan tegas, Yohana juga minta para legislasi yang berkewenangan melakukan revisi undang-undang kekerasan terhadap anak agar bisa memperberat hukuman. Sejauh ini, hukuman yang diberikan terhadap pelaku dianggap terlalu ringan dan dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera.

"UU PPA dan kekerasan seksual itu perlu direvisi kembali. Karena banyak kasus yang seperti ini tetapi hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Menteri Yohana di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta Pusat, Rabu, (4/5).

Saking geramnya Yohana, dalam kasus YY, sudah seharusnya para pelaku dijatuhi hukuman mati. Sebab nyawa seseorang yang mati sama berharganya dengan orang yang masih hidup.

"Nah ini sangat memprihatinkan. Apa bedanya dengan nyawa yang masih hidup dengan yang sudah mati? Padahal sama berharganya," ucap Yohana.

Yohanna tidak hanya geram terhadap pelaku yang kebanyakan masih dibawah umur. Dia juga menyoroti dan mempertanyakan tanggung jawab orang tua pelaku.

Dia menilai dalam kasus ini orang tua para pelaku dinilai lalai sehingga melakukan perbuatan jahat bahkan menghilangkan nyawa seseorang.

"Kalau terbukti ada pembiaran sehingga anak-anak mereka melakukan kejahatan berat maka orangtua pelaku bisa dituntut penjara tiga tahun dan denda Rp 72 juta," ujarnya di Bengkulu, seperti dikutip dari Antara (5/5).

Diketahui, tujuh dari 12 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku yang masih di bawah umur hanya dituntut penjara maksimal 10 tahun.

Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16) dan S (16). Sedangkan lima orang tersangka lainnya TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23) belum di sidang. Sementara dua orang tersangka lainnya masih buron.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya
Ibu dan Anak di Jakarta Selatan Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Kondisi Mengenaskan

Ibu dan Anak di Jakarta Selatan Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Kondisi Mengenaskan

Penemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.

Baca Selengkapnya
Meninggal di Usia Muda, Begini Perjuangan Lettu Soejitno Anak Bupati Tuban Melawan Musuh Masyarakat

Meninggal di Usia Muda, Begini Perjuangan Lettu Soejitno Anak Bupati Tuban Melawan Musuh Masyarakat

Ia tewas sesaat setelah melakukan serangan kepada tentara penjajah

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya