Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemarahan keluarga guru JIS hingga pemerintah AS atas vonis MA

Kemarahan keluarga guru JIS hingga pemerintah AS atas vonis MA Konferensi Pers kasus JIS. ©2016 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual yang diduga dialami murid-murid di Jakarta International School (JIS) ternyata masih berbuntut panjang. Dua guru asing yang didakwa sebagai pelaku, Ferdinand Tjiong dan Nail Batlement kembali harus berurusan dengan hukum.

Keduanya sempat menghirup udara bebas setelah di tingkat banding Kejaksaan Tinggi DKI dinyatakan tak bersalah. Padahal sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis 10 tahun penjara.

Kasus ini memulai babak baru setelah jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Kejati DKI. Kemudian oleh Mahkamah Agung, kasasi itu dikabulkan dan memutuskan keduanya dihukum kembali dengan memberat hukuman menjadi 11 tahun penjara.

MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi di Jakarta, Kamis (25/2).

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat. Putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua Hakim, Artidjo Alkostar, diputus pada 24 Februari lalu.

Tak mau berlama-lama, putusan MA tersebut langsung ditindaklanjuti jaksa dengan melakukan eksekusi. Keduanya langsung dicari untuk dijebloskan lagi ke bui.

Ferdinand diamankan di rumahnya pada Kamis malam lalu. Sedangkan Nail dijemput di Bandara Soekarno Hatta karena saat putusan itu keluar sedang berada di Bali. Jumat pagi, keduanya digiring ke LP Cipinang.

"Sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi dipindah ke LP Cipinang," terang Humas Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jumat (26/2).

Putusan langsung mengundang reaksi berbagai pihak. Tak cuma keluarga, pihak Duta Besar sejumlah negara yang bertugas di Indonesia meradang. Kedua terpidana berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Berikut reaksi kemarahan mereka:

Dubes AS nilai putusan MA mengenakan

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert O Blake mengaku sangat kecewa. Blake pun menyampaikan kritik pedasnya terhadap MA."Kami terkejut dan kecewa akan keputusan yang diumumkan oleh Mahkamah Agung untuk menjatuhkan hukuman kepada dua guru sekolah internasional," ujar O Blake dalam siaran persnya, Kamis (25/2).Menurut O Blake, pada bulan Agustus 2015 lalu, Pengadilan Tinggi DKI telah menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menghukum kedua guru tersebut. Dia pun kini mempertanyakan bukti yang dimiliki Hakim Artidjo Cs untuk memvonis bersalah 2 WN Amerika itu."Tidak jelas bukti apa yang digunakan oleh Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut. Masyarakat internasional terus mengikuti kasus ini dengan saksama. Hasil dari proses hukum ini akan mempengaruhi cara pandang dunia internasional terhadap aturan hukum di Indonesia," imbuhnya.

Dubes Inggris dan Menlu Kanada juga nilai putusan MA ada penyimpangan

Melalui pernyataan tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (26/2), Dubes Inggris mengatakan sangat prihatin dengan keputusan Mahkamah Agung Indonesia. Menurut dia, seharusnya kasus tersebut ditangani secara adil dan transparan."Kami prihatin dengan keputusan mahkamah Agung yang membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tentang pembebasan Neil Bantleman dan terdakwa lainnya dari Indonesia, yaitu Ferdi Tjiong. Ada dugaan-dugaan penyimpangan serius selama awal proses peradilan," ucap Dubes Inggris, Moazzam Malik dalam pernyataan tertulis."Bersama dengan para mitra lainnya, kami juga telah menyerukan untuk memastikan agar kasus ini bisa ditangani secara adil dan transparan."Hal serupa juga diucapkan oleh Menlu Kanada, yang sangat terkejut dengan keputusan MA. Mereka merasa bukti yang ditujukan pada dua tersangka kurang, sehingga keputusan yang dibuat tidak adil."Pemerintah Kanada sangat kecewa dan terkejut mendengar bahwa Mahkamah Agung Indonesia telah memutarbalikkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong, berdasarkan kurangnya bukti," seru Menlu Kanada Stephane Dion."Keputusan ini tidak adil, mengingat banyak penyimpangan yang parah sepanjang proses kasus ini dan fakta bahwa semua bukti yang diajukan untuk pembelaan ditolak secara sistematis. Bantleman dan Tjiong tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Meskipun Kanada telah berulang kali menyerukan hal ini, kasus ini tidak ditangani dengan adil dan transparan."

Keluarga Ferdinan protes eksekusi bak penangkapan teroris

Raut marah jelas terlihat dari wajah Siska, istri Ferdinand Tjiong, tersangka kasus pencabulan di Jakarta International School (JIS). Dia kesal karena tim kejaksaan menjemput suaminya layaknya tersangka terorisme."Suami saya bukan teroris, saya punya anak. Kenapa suami saya diperlakukan seperti itu? Pernah nonton G30S/PKI? Seperti itulah suasananya," keluh Siska dalam konferensi pers di Bangi Kopitiam SCBD Lot 6, Jakarta, Jumat (26/2).Siska mengungkapkan, tim dari kejaksaan menyambangi rumahnya sekira pukul 02.00 WIB dengan cara menaiki pagar dan menggedor-gedor pintu. Tindakan tersebut sempat membuatnya terpikir sedang didatangi perampok. Rupanya, mereka menjemput suaminya untuk kembali dijebloskan ke dalam sel."Benar-benar tidak manusiawi. Ditangkap depan anak saya, akan menjadi trauma anak saya seumur hidupnya. Suami saya tidak bersalah, korban fitnah yang keji. Kenapa mereka seperti itu? Kalau dia (Ferdinand) punya niat tidak baik. Dia hanya menghabiskan waktu dengan keluarga," ujarnya kesal.Senada, kuasa hukum Neil dan Ferdinand, Patra Zein mengeluhkan tindakan kejaksaan saat menjemput Ferdinan di rumahnya. Mereka tidak pernah mengetahui jika Mahkamah Agung telah menerima permohonan kasasi dari kejaksaan."Neil dan istri tidak pernah tahu ada putusan. Dia berangkat ke Bali tanggal 24 Februari, ada itikad baik langsung pulang ke Jakarta untuk menyelesaikan perkara," ungkap Patra.

Kuasa hukum Ferdinand dan Nail nilai putusan MA banyak kejanggalan

Kuasa hukum Nail dan Ferdinand, dua terpidana pelecehan seksual murid JIS, Patra Zein curiga ada kejanggalan terhadap putusan tersebut. Apalagi, MA langsung mengeluarkan putusan tanpa memberitahukan kepada keluarga kedua terpidana."Dalam situs panitera tidak dituliskan tanggal distribusi. Apakah dikirim hari itu juga langsung diputus?" ujar Patra saat konferensi pers di Bangi Kopitiam SCBD Lot 6, Jakarta, Jumat (26/2).Patra menuding putusan tersebut diterbitkan secara terburu-buru mengingat tanggal pencekalan terhadap dua terpidana akan berakhir sebentar lagi. Apalagi, dalam beberapa pembuktian di pengadilan Neil dan Ferdinand tidak terbukti bersalah seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan di JIS."Alat bukti keterangan anak orangtua, seksolog dan medis RSCM. Tingkat anak bukan alat bukti. Orangtua bukan alat bukti, medis RSCM itu yang oleh pengadilan banding tidak sah untuk dibuktikan," keluhnya.Atas alasan itu, dia mendesak kepada majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut untuk memberikan penjelasan kepada keluarga kedua terpidana. Sebab dalam putusan banding pada 10 Oktober lalu menunjukkan hasil pemeriksaan medis korban pelecehan di JIS tidak terbukti memiliki penyakit seksual."Maka kami akan bawa bukti ini yang dari Belgia sebagai alat bukti baru. Kedua guru mereka dan kami akan berjuang hingga keadilan bisa ditegakkan," tegasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas

Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas

seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Salah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Pedagang Keliling Tak Bisa Baca Tulis Gigih Sekolahkan Anak, Kini Sang Putra Jadi Guru Besar UGM

Perjuangan Pedagang Keliling Tak Bisa Baca Tulis Gigih Sekolahkan Anak, Kini Sang Putra Jadi Guru Besar UGM

Berangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Diajak Bolos Sekolah hingga Kerap Diejek Temannya, Alasan Pelajar Ini Tuai Pujian Warganet

Tak Mau Diajak Bolos Sekolah hingga Kerap Diejek Temannya, Alasan Pelajar Ini Tuai Pujian Warganet

Meski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.

Baca Selengkapnya
Dua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Diduga Kelelahan dan Sesak Napas, Lima Orang Dirawat

Dua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Diduga Kelelahan dan Sesak Napas, Lima Orang Dirawat

Salah satu korban adalah seorang mahasiswa yang sudah persiapan untuk ujian skripsi.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan

Baca Selengkapnya