Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluh Masyarakat Tarif BPJS Kesehatan Yang Belum Kunjung Turun di Tengah Pandemi

Keluh Masyarakat Tarif BPJS Kesehatan Yang Belum Kunjung Turun di Tengah Pandemi Demo tolak kenaikan iuran BPJS. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, 27 Februari 2020 lalu. Isinya yakni pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat dinaikkan pemerintah.

Putusan MA praktis disambut gembira warga terdaftar BPJS. Terlebih, iuran yang naik 100 persen tersebut sangat membebani di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sayangnya, putusan MA tak kunjung dirasakan masyarakat. Pengguna masih ditagih iuran BPJS Kesehatan seharga kenaikan.

Seperti yang disadari Helmi Sajangbati, ia mengaku kaget begitu hendak membayar tagihan BPJS miliknya beserta istri dan 2 orang anak, nominal masih seharga kenaikan. Helmi merupakan pengguna BPJS kelas 1. Jika mengikuti iuran sebelum putusan MA diketok, Helmi harus membayar Rp160.000 dikali 5 orang, yakni sebesar Rp800.000.

"Kalau harus bayar segitu di tengah pandemi begini, jujur saja berat. Penghasilan juga jadi terdampak imbas Corona begini," keluh Helmi saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (9/4).

"Kaget saya. Kok jumlahnya belum turun, kan MA sudah ketok palu," sambung pria yang sehari-hari bekerja sebagai kontributor salah satu televisi swasta tersebut.

Merasa butuh penjelasan, Helmi menghubungi call centre BPJS Kesehatan. Namun, ia mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan.

"Akhirnya saya teleponlah call centre, katanya pihak BPJS belum nerima salinan putusan. Padahal ini sudah tanggal segini, putusan MA bukannya Februari ya. Lah terus itu ngapain aja sih. Ini lagi corona begini, ekonomi semuanya terpuruk, lah rakyat kecil seperti saya yang paling terdampak," keluh warga Jagakarsa ini.

"Padahal kita rakyat beretika baik untuk membayar," sambungnya.

Berharap Iuran Segera Kembali Seperti Semula

Sandi, warga lainnya berharap iuran BPJS Kesehatan segera kembali seperti semula, sesuai putusan MA.

"Masih pake kenaikan tarif yang 100 persen itu, belum diturunin lagi ngikutin keputusan MA. Ya kalau bisa harusnya turun dong, kan udah ada keputusan MA untuk membatalkan kenaikan tarif yang kemarin. Tapi belum dipatuhin sama BPJS Kesehatan gitu, agak berat juga kan untuk segitu. Harusnya udah jadi tanggungjawab negara kan kesehatan masyarakatnya," ucapnya.

"Apalagi kondisi yang ibaratkan wabah corona ya, ekonomi juga melemah. Kita juga yang biasa dagang harian pendapatan juga menurun drastis kan. Bahkan sehari sekali pun dapet belum tentu, kalau bisa turun. Seharusnya udah dari pertengahan Maret disuruh kerja di rumah, dimana udah sepi. Harusnya pas masuk April ini, BPJS menurunkan itu tarifnya. Terus dengan kelebihan kemarin gimana, apa dikembalikan apa didiamkan lewatkan aja begitu," sambungnya.

Apalagi, harga sembako kini menurutnya sedang naik. Hal itu juga yang menjadi beban buat keluarganya. "Apalagi sejak corona ini sembako pada naik, gas naik semua pada naik. Tambah beban lagikan biaya. Kalau bisa (tarif sebelumnya sisanya buat bulan berikutnya) begitu, itu kan otomatis bantu kita juga mengurangi beban. Ibaratkan deposit itu, karena kan dibatalin itu, harusnya buat yang bulan ke depannya gitu," ungkapnya.

Hal yang sama itu juga dirasakan oleh Susi Lawati, ia merasa keberatan dengan adanya kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Itulah yang juga membuat dirinya menjadi kaget dengan kenaikan tarif yang cukup luar biasa.

"Iya tahu (naik), kemaren saya habis bayar. Sebelumnya Rp50.000-an (Kelas II), sekarang Rp110, saya keberatan. Saya pertama-tamanya kaget denger orang-orang katanya nanti naik, ya Allah naik. Eh pas bayar beneran naik," ujar Susi.

Ia mengaku, adanya perbedaan obat yang ia konsumsi selama memakai BPJS dengan membayar secara kontan atau cash. Karena, ia cepat sembuh apabila mengkonsumsi obat dengan membayar secara kontan.

"Saya masih sakit (pakai BPJS) pas saya bayar langsung itu langsung sembuh. Obatnya itu kali bedanya, saya kan batuk itu, saya minum obat batuk aja masih batuk itu, kalau saya bayar Alhamdulillah sih," ungkapnya.

Ia berobat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tempat BPJS-nya itu apabila dengan membayar kontan sebanyak Rp210 saat ia berobat untuk menyembuhkan batuknya. Untuk obat jika membayar secara kontan lebih banyak dibandingkan dengan menggunakan BPJS.

"Iya cepet (sembuh kalau cash), (bayar cash) Rp210.000. Ada beda sedikit (obatnya), ada lima obat kalau yang cash kalau enggak salah," ucapnya.

Meski begitu, untuk pelayanannya sendiri masih sama dengan yang membayar secara kontan atau cash. "(Pelayanan) Ya jalan cepet sih sama aja. (Beda dari obat) Iya," tuturnya.

Ia yang bekerja dengan berpenghasilan Rp800.000 perbulan ini, ingin agar pemerintah dapat menurunkan kembali tarif BPJS Kesehatannya. Dengan begitu, ia pun harus memangkas kembali keuangannya.

"Iya kalau bisa disamain sama yang bayar cash, (BPJS) kan bayar juga, sama aja kan. (Ingin disamakan dengan yang bayar cash) Iya, saya enggak bayar kontan juga. Pakai itu (BPJS) kan enggak percuma jadinya, tetep aja sakit kan lama," ujarnya.

"Saya perbulan Rp800.000 jagain anak. Jadi saya bayar yang penting dulu, dikalah-kalahin yang lain," tutup Susi.

Selain itu, Muchlis yang menggunakan BPJS Kesehatan Kelas I itu merasa dibedakan dengan masyarakat yang berobat dengan membayar secara cash. Karena, ia tak bisa menggunakan BPJSnya itu setiap hari meski tarif sudah dinaikkan.

"Pakainya udah telanjur kelas 1, saya 2015 tadinya kerja tuh. Sekarang udah berhenti 2015 tuh, sekarang ojol sama serabutan. Berharap normal lagi bayarnya," kata Muchlis.

"(Pelayanan) Beda, justru mending yang bayar. Justru BPJS itu ya begitu, ada jatahnya, pelayanan begitu doang. Pokoknya ribet, saya malesnya gini. Bukannya saya sombong, psikis bini yang lagi hamil. Akhirnya BPJS enggak saya pakai, ke klinik yang bayar enggak pakai BPJS. Klau di faskes saya itu pelayanannya kalau BPJS Minggu libur, masa berobat nunggu Senin, Masa orang sakit nunggu Senin," sambungnya.

Ia pun tak mengerti dengan aturan tersebut, terlebih jika hari Sabtu pelayanan tidak dilakukan secara full atau 24 jam.

"Sabtu buka tapi enggak full, Minggu libur. Cuma kan logikanya kan begini, kalau darurat mungkin bisa ke rumah sakit gede. Masa cuma flu-flu aja ke rumah sakit gede, kan enggak mungkin, mending ke klinik," ujarnya.

"Saya enggak ngerti dah di faskes saya, Minggu libur, pelayanan juga obat dikasih cuma tiga rupa. Terus terang saya kalau jadi puas-enggak puas. Bayar padahal kelas 1. Faskes saya Minggu tutup," sambungnya.

Rawat Inap Cuma Tiga Hari

Ia pun mengungkapkan, BPJS yang ia gunakan itu dipakai ke Faskes lain bukan di tempat biasanya ia berobat. Maka dibatasi dalam menggunakan BPJSnya tersebut, terlebih saat isterinya harus dirawat inap.

"Pernah sih (di Faskes lain), belum lama bini sakit, itu kan saya hari Minggu. Jadi Alhamdulillah ada yang tolongin saya masuk ke UGD RS gede, terus sempet dirawat. Itu juga cuma 2 hari 3 malem, karena kan dibatesin. Nah itu dia yang saya pengen tanya, kenapa kok kalau pakai BPJS rawat inap, bukan sih kita pengen lama-lama, dipaksa pulang 3 hari pulang, itu mungkin. Rata-rata rawat inap 3 hari harus pulang," ungkapnya.

"Iya betul (kondisi belum baik), mau enggak mau dipaksa pulang gitu. Harusnya kan enggak gitu, toh kan kita juga bayar, apa alasannya, itu menurut saya. Orang yang masih harus diinfus, disuruh pulang," tutup Muchlis.

BPJS Berdalih Masih Tunggu Perpres Pengganti

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf, mengatakan belum adanya perpres pengganti maka iuran berlaku saat ini adalah iuran baru yang diterapkan sejak Januari 2020. Nantinya, apabila sudah ada aturan baru maka kelebihan pembayaran akan dimasukkan untuk pembayaran bulan berikutnya.

"Iya masih sesuai Perpres 75. Nanti disesuaikan. Yang dianggap kelebihan akan dijadikan saldo untuk iuran peserta bulan berikutnya," ujar Iqbal kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (9/4).

Dengan pembatalan MA, BPJS Kesehatan seharusnya mengembalikan iuran seperti semula yaitu kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000 dan kelas 3 sebesar Rp25.500. Pada Januari lalu, iuran tersebut sudah mulai dinaikkan menjadi kelas I sebesar Rp160.00, kelas II Rp110.000 dan kelas III sebesar Rp42.000.

"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti," jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2) Dalam hal 90 (Sembilan Puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan," jelasnya.

"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses," sambungnya.

BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020. Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020.

Pasal yang dibatalkan MA:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atauc. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan demikian, maka iuran BPJS kembali ke semula:

a. Kelas 3 Sebesar Rp25.500b. Kelas 2 Sebesar Rp51.000c. Kelas 1 Sebesar Rp80.000.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang

Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang

Para menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Bagi-Bagi Bantuan Pangan di Tangsel, Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim

Bagi-Bagi Bantuan Pangan di Tangsel, Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim

Jokowi menyebut, perubahan iklim membuat gagal panen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya

Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya

Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya