Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Sugianto Laporkan Dalang Penembakan di Kelapa Gading Kasus Penggelapan

Keluarga Sugianto Laporkan Dalang Penembakan di Kelapa Gading Kasus Penggelapan 12 Tersangka Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Hari Susanto, kerabat dari bos pelayaran Sugianto (51) membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan itu terkait penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh otak penembakan yang terjadi di Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) lalu yakni Nur Luthfiah alias Luthfi (NL).

"Ada kasus lain tentang penggelapan keuangan perusahaan (ditujukan ke) NL pelaku intelektual. (Jumlah) masih dalam pengecekan periksa data-data yang untuk itu menyusul (dari tahun) 2015 kurang lebih," kata Hari di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (26/8).

Penyidik masih mencari data terkait pelaporan itu. Karena, masih ada sejumlah data yang dipegang oleh Luthfi.

"Ini juga kita masih cari data, karena terus terang memang data banyak yang di pegang NL hampir semua data dan banyak mungkin data yang sudah diambil NL," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, untuk penggelapan uang perusahaan ini diketahui oleh keluarga korban setelah adanya kejadian yang sudah diungkap tersebut.

*Ya setelah ada kejadian. Memang ada kita balik lagi kebelakang memang ada cerita terutama istri almarhum mengenai masalah pajak yang ada di kantor itu. Memang ada sedikit cerita, tapi kita kurang tahu detail. Makanya kita masih dalam proses pencarian data data," ungkapnya.

Hari menyebut, dengan adanya penggelapan uang perusahaan tersebut. Perusahaan milik korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

"(Kerugiannya) Itu masih dalam proses pengumpulan data data. Diperkirakan angka terakhir Rp 1,8 Miliyar ada pemberitahuan dari kantor pajak," sebutnya.

Lalu, saat disinggung jumlah uang yang dikeluarkan oleh Luthfi untuk membayar para pelaku lainnya berjumlah Rp 200 juta. Ia mengira uang itu didapat hasil menggelapkan uang pajak perusahaan.

"Jelas tidak nyambung, tidak berimbang jadi antara penghasilan dengan angka yang digelontorkan untuk eksekutor sangat jauh. (Dugaan uang bayar eksekutor dari penggelapan) sangat mungkin," jelasnya.

Polisi Selidiki Penggelapan Uang Milik Perusahaan

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, pihaknya sedang mendalami terkait laporan yang dibuat oleh pihak keluarga korban penembakan.

"Itu yang masih kita selidiki ya (penggelapan dari tahun berapa), yang jelas ada beberapa point yang dilaporkan itu yang masih kita dalami ya. Baru satu yang baru kita lihat itu sekitar Rp 100 juta lebih ya, belum yang lain-lain kan belum kita lihat," kata Sudjarwoko.

"Belum (sampai Miliaran), karena nanti kalau sudah selesai penyelidikan kita ya kemungkinan besar sampai. Tapi, sekarang yang faktanya sekarang ini baru terlihat Rp 100 juta ya," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga sedang mendalami atau mencari tahu berasal darimana uang Rp 200 juta yang digunakan Luthfi untuk membayar pelaku lainnya.

"Nah termasuk itu juga, termasuk itu nanti kita dalami juga uang yang kemarin Rp 200 juta ya yang disebutkan itu asalnya darimana, itu nanti kita dalami juga," tutup Sudjarwoko.

Sebelumnya, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 tersangka penembakan terhadap Sugianto (51) bos pelayaran di Kelapa Gading.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap 12 orang tersangka dengan inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH dengan berbagai peran.

"Ada 12 tersangka ini bisa dikatakan kelompok, mereka memiliki berbagai peran, sebagai otak pelaku, kemudian yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, sebagai joki, eksekutor dan ada juga yang membawa senjata api," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8).

Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kedapatan Sowan ke Habib Luthfi, Hendi Tepis Dikaitkan Dengan Pilgub Jateng

Kedapatan Sowan ke Habib Luthfi, Hendi Tepis Dikaitkan Dengan Pilgub Jateng

Hendi menyambangi kediaman Habib Luthfi di Pekalongan bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Mahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Anak Tukang Sampah Lulus jadi Polisi, Jenderal Polri Langsung Bereaksi

Anak Tukang Sampah Lulus jadi Polisi, Jenderal Polri Langsung Bereaksi

Lulus pendidikan Bintara Polri, sosoknya langsung disapa jenderal bintang dua.

Baca Selengkapnya
Jalani Mudik Tanpa Otot Kaku dengan Tujuh Gerakan Peregangan Otot Berikut

Jalani Mudik Tanpa Otot Kaku dengan Tujuh Gerakan Peregangan Otot Berikut

Perjalanan mudik yang jauh bisa menyebabkan berbagai masalah otot. Atasi dengan sejumlah gerakan peregangan berikut.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.

Baca Selengkapnya
Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?

Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?

Dari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan

Baca Selengkapnya
Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan

Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan

Pengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.

Baca Selengkapnya