Keluarga penulis 'Jokowi Undercover' sebut ada kejanggalan pasal
Merdeka.com - Keluarga Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover’ merasa ada kejanggalan dengan pasal yang digunakan polisi untuk menjerat sang penulis. Kakak kandung dari Bambang Tri, Bambang Sadono menuturkan merasa aneh dengan dimasukkannya pasal terkait antidiskriminasi.
Polisi menjerat Bambang dengan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Tidak hanya itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.'
"Janggalnya ya ada kenapa ada pasal yang disangkakan berubah-ubah. Termasuk ada lagi juga pasal yang terkait anti diskriminasi, ras dan etnis," ungkap Bambang Sadono kepada merdeka.com Jumat (6/1).
Namun, Bambang Sadono belum memikirkan langkah yang akan ditempuh pihak keluarga dalam proses hukum. Termasuk, upaya menggandeng kuasa hukum atau pengacara guna mendampingi Bambang Tri selama menjalani proses hukum terkait kasus buku Jokowi Undercover.
"Nanti kejanggalan itu biar dijelaskan sejelas-jelasnya oleh polisi mengapa tuduhan (sangkaan pasal) berubah," ujar anggota DPD RI ini.
Selama Bambang Tri ditangkap dan diperiksa, Bambang Sadono mengaku jika baru kemarin pihak keluarga diizinkan menjenguknya di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Baru kemarin (Kamis/5/1) saya pertama kali bisa menjenguk adik saya. Sudah ketemu, dia baik, sehat. Malah tambah gemuk di dalam sepertinya. Dia juga titip salam ke keluarganya ke saya," ungkapnya.
Bambang berharap, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri dalam menangani kasusnya adik ini berjalan dengan lancar dan profesional.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Usai Serang Prabowo Soal Lahan, Anies: Kita Serahkan Kepada Bawaslu
"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. . Kami serahkan kepada Bawaslu," tuturnya," kata Anies
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaIsu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca Selengkapnya