Keluarga Minta Penahanan 7 Tersangka Kerusuhan Papua di Polda Kaltim Dipindahkan
Merdeka.com - Tujuh tersangka kasus kerusuhan di Papua, yang menjalani pemindahan lokasi penahanan sementara di Rutan Polda Kalimantan Timur, berharap bisa dipulangkan ke Bumi Cenderawasih. Para tersangka ingin kembali pulang untuk bertemu keluarga.
Ketujuh tersangka itu adalah Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok, serta Irwanus Uropmabin. Demikian disampaikan Ni Nyoman Suratminingsih, salah satu kuasa hukum para tersangka, usai membesuk ketujuh tersangka di Rutan Polda Kaltim, Rabu (13/11) kemarin.
"Besar harapan dari 7 tahanan politik Papua yang saat ini ditahan, untuk segera dipulangkan ke Jayapura, agar dapat dikunjungi oleh keluarga mereka," kata Nyoman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11).
Polisi sebelumnya menolak permintaan keluarga memulangkan tujuh tahanan politik Polda Papua itu. Penolakan dengan alasan sebagai langkah polisi melindungi kepentingan umum yang lebih besar setelah kerusuhan di Papua pada Agustus 2019 lalu.
"Pada prinsipnya kami menghargai langkah preventif pihak kepolisian, untuk melindungi kepentingan umum. Namun langkah tersebut tidak serta merta mengenyampingkan sisi kemanusiaan dan kondisi psikologis. Mengingat, klien kami memiliki keluarga yang ingin bertemu, dan berinteraksi dengan mereka. Namun terkendala jarak antara Jayapura dan Balikpapan, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujar Nyoman.
Terkendala Membesuk
Menurut Nyoman, sewajarnya para tersangka, meminta untuk dipulangkan. Mengingat sejak awal, proses pemindahan dari Rutan Polda Papua ke Polda Kaltim pada 4 Oktober 2019, hanya didasarkan pada surat Dirreskrimum Polda Papua bernomor : B/816/X/RES.1.24/2019/Direskrimum tertanggal 4 Oktober 2019, yang dilakukan pihak kepolisian menyalahi prosedur.
"Kalau merujuk pada ketentuan Pasal 84 dan 85 KUHAP bahwa Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri, memiliki wewenang untuk mengatur pemindahan tahanan. Oleh karenanya, tindakan pihak kepolisian yang melakukan pemindahan tahanan terhadap klien kami menyalahi prosedur," sebut Nyoman.
Selain itu, lanjut Nyoman, tujuh tahanan politik Papua yang ditahan di Rutan Polda Kaltim, juga kehilangan haknya untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. "Menurut pengakuan para tahanan, mereka tidak dapat beribadah sesuai agama mereka (Protestan dan Katholik), dikarenakan sarana ibadah yang minim dan tidak adanya rohaniawan yang disediakan oleh Polda Kaltim," ungkap Nyoman.
Lebih lanjut, ketujuh tahanan politik Papua yang ditahan di Rutan Polda Kaltim, merupakan pemimpin aktivis mahasiswa dan aktivis politik Papua, ditangkap secara sewenang-wenang oleh kepolisian pada 5-17 September 2019 pascakejadian kerusuhan di Papua, di bulan Agustus 2019.
"Terhitung lebih dari 40 hari ditahan di Balikpapan sejak ditangkap hingga hari ini pula, mereka tidak pernah berinteraksi dengan keluarganya. Tentunya secara psikologis mengganggu klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum berharap pihak kepolisian, memulangkan mereka kembali ke Polda Papua untuk menjalani proses hukumnya di sana. Sehingga selama ditahan dapat sewaktu-waktu dikunjungi keluarganya," pungkas Nyoman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai
Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca SelengkapnyaKompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim
Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2.000 Polisi Disiagakan saat Malam Tahun Baru Usai Insiden Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe
Hal tersebut untuk menjaga kondusifitas pasca tragedi kerusuhan pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaPolisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok
Polda Papua siap mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaMayat dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan
Polisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.
Baca Selengkapnya