Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Minta Penahanan 7 Tersangka Kerusuhan Papua di Polda Kaltim Dipindahkan

Keluarga Minta Penahanan 7 Tersangka Kerusuhan Papua di Polda Kaltim Dipindahkan Tujuh tahanan Polda Papua di Polda Kaltim minta kembali ke Papua. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Tujuh tersangka kasus kerusuhan di Papua, yang menjalani pemindahan lokasi penahanan sementara di Rutan Polda Kalimantan Timur, berharap bisa dipulangkan ke Bumi Cenderawasih. Para tersangka ingin kembali pulang untuk bertemu keluarga.

Ketujuh tersangka itu adalah Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok, serta Irwanus Uropmabin. Demikian disampaikan Ni Nyoman Suratminingsih, salah satu kuasa hukum para tersangka, usai membesuk ketujuh tersangka di Rutan Polda Kaltim, Rabu (13/11) kemarin.

"Besar harapan dari 7 tahanan politik Papua yang saat ini ditahan, untuk segera dipulangkan ke Jayapura, agar dapat dikunjungi oleh keluarga mereka," kata Nyoman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11).

Polisi sebelumnya menolak permintaan keluarga memulangkan tujuh tahanan politik Polda Papua itu. Penolakan dengan alasan sebagai langkah polisi melindungi kepentingan umum yang lebih besar setelah kerusuhan di Papua pada Agustus 2019 lalu.

"Pada prinsipnya kami menghargai langkah preventif pihak kepolisian, untuk melindungi kepentingan umum. Namun langkah tersebut tidak serta merta mengenyampingkan sisi kemanusiaan dan kondisi psikologis. Mengingat, klien kami memiliki keluarga yang ingin bertemu, dan berinteraksi dengan mereka. Namun terkendala jarak antara Jayapura dan Balikpapan, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujar Nyoman.

Terkendala Membesuk

Menurut Nyoman, sewajarnya para tersangka, meminta untuk dipulangkan. Mengingat sejak awal, proses pemindahan dari Rutan Polda Papua ke Polda Kaltim pada 4 Oktober 2019, hanya didasarkan pada surat Dirreskrimum Polda Papua bernomor : B/816/X/RES.1.24/2019/Direskrimum tertanggal 4 Oktober 2019, yang dilakukan pihak kepolisian menyalahi prosedur.

"Kalau merujuk pada ketentuan Pasal 84 dan 85 KUHAP bahwa Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri, memiliki wewenang untuk mengatur pemindahan tahanan. Oleh karenanya, tindakan pihak kepolisian yang melakukan pemindahan tahanan terhadap klien kami menyalahi prosedur," sebut Nyoman.

Selain itu, lanjut Nyoman, tujuh tahanan politik Papua yang ditahan di Rutan Polda Kaltim, juga kehilangan haknya untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. "Menurut pengakuan para tahanan, mereka tidak dapat beribadah sesuai agama mereka (Protestan dan Katholik), dikarenakan sarana ibadah yang minim dan tidak adanya rohaniawan yang disediakan oleh Polda Kaltim," ungkap Nyoman.

Lebih lanjut, ketujuh tahanan politik Papua yang ditahan di Rutan Polda Kaltim, merupakan pemimpin aktivis mahasiswa dan aktivis politik Papua, ditangkap secara sewenang-wenang oleh kepolisian pada 5-17 September 2019 pascakejadian kerusuhan di Papua, di bulan Agustus 2019.

"Terhitung lebih dari 40 hari ditahan di Balikpapan sejak ditangkap hingga hari ini pula, mereka tidak pernah berinteraksi dengan keluarganya. Tentunya secara psikologis mengganggu klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum berharap pihak kepolisian, memulangkan mereka kembali ke Polda Papua untuk menjalani proses hukumnya di sana. Sehingga selama ditahan dapat sewaktu-waktu dikunjungi keluarganya," pungkas Nyoman.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai

Sebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai

Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2.000 Polisi Disiagakan saat Malam Tahun Baru Usai Insiden Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe

2.000 Polisi Disiagakan saat Malam Tahun Baru Usai Insiden Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe

Hal tersebut untuk menjaga kondusifitas pasca tragedi kerusuhan pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Pasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa

Pasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya
Polisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok

Polisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok

Polda Papua siap mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Mayat dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan

Mayat dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.

Baca Selengkapnya