Keluarga Koreksi Usia Suami Najwa Shihab Saat Wafat, Bukan 47 Tahun
Ada penyakit yang membersamai Ibrahim. Sehingga olahraga menjadi salah satu meditasi yang harus dilakukan secara rutin.

Rifqi Sjarief Assegaf, adik dari almarhum Ibrahim Sjarief Assegaf mengoreksi pemberitaan media yang beredar terkait usia kematian dari kakak kandungnya tersebut. Dia membaca, banyak pihak menuliskan angka 47 tahun tetapi sebenarnya, almarhum wafat dalam usia 54 tahun.
"Beliau wafat di usia 54 tahun jadi bisa dikoreksi," kata Rifqi mengawali wawancara bersama awak media di TPU Jeruk Purut Jakarta, Rabu (21/5).
Rifqi menceritakan, semasa hidupnya almarhum adalah sosok yang sangat aktif. Namun memang, ada penyakit yang membersamainya. Sehingga olahraga menjadi salah satu meditasi yang harus dilakukan secara rutin.
"Beliau sebetulnya beliau orang yang sangat aktif, beliau memang punya suatu penyakit tapi kompensasinya lewat olahraga dengan baik. Karena penyakit bawaannya tersebut beliau terkena stroke beberapa hari yang lalu," ujar Rifqi.
Rifqi menambahkan, sejak diserang stroke, Ibrahim pun melakukan perawatan di rumah sakit hingga dipindahkan ke rumah sakit pusat otak nasional (PON) untuk tindakan lebih lanjut.
"Namun karena takdir, juga dokter menyatakan sudah tidak dapat dilakukan upaya lain, lalu keluarga memutuskan untuk melepas beliau pemiliknya," dia menandasi.
Ibrahim Sjarief Assegaf adalah seorang pengacara ternama di Indonesia. Ia dikenal sebagai lawyer yang menjunjung tinggi integritas dan menjadi panutan bagi pengacara muda Indonesia.
Suami Najwa ini menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia untuk jenjang sarjana. Kemudian melanjutkan studi magister hukum di University of Melbourne, Australia.
Dalam perjalanan kariernya, Ibrahim juga pernah menjadi peneliti tamu di Harvard Law School pada program Studi Hukum Asia Timur. Dia juga mengajar mata kuliah hukum bisnis di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Semasa hidupnya, Ibrahim dikenal sebagai mitra di firma hukum bergengsi Assegaf Hamzah & Partners (AHP), dengan spesialisasi di bidang perbankan, keuangan, restrukturisasi, serta merger dan akuisisi.
Selain itu, Ibrahim menjabat sebagai Direktur sebuah platform hukum digital yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan hukum secara daring.