Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dijanjikan Pati Polri Tindak Semua Polisi Terlibat

Sabtu, 19 November 2022 18:57 Reporter : Bachtiarudin Alam
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dijanjikan Pati Polri Tindak Semua Polisi Terlibat Ratusan Aremania Geruduk Mabes Polri. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu perwakilan keluarga korban mengaku telah ditelepon pejabat tinggi Polri terkait pelaporan tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri. Pejabat Polri itu berjanji bakal memproses pejabat dari Korps Bhayangkara yang terlibat.

Perwakilan Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan telah menyambangi Bareskrim Polri untuk menagih kejelasan laporan polisi (LP) yang dilayangkan Jumat (18/11) kemarin.

"Jangankan bintang satu, bintang empat pun kalau terlibat di kasus Kanjuruhan akan kami proses," kata salah satu orang perwakilan yang ikut masuk ke dalam Gedung Bareskrim, Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11).

Bahkan, dia menyatakan telah merekam bukti janji dari pejabat Polri itu dan menyimpannya sebagai barang bukti.

"Itu kita rekam, kita loudspeaker kita akan kawal semua itu sampai dimana. Ada buktinya," katanya.

Wiyono, ayah korban tragedi Kanjuruhan mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan moril dalam rangka upaya mencari keadilan atas kematian anaknya Vera Puspita Ayu.

"Assalamualaikum, saya ayah korban dari Vera Puspita Ayu, saya berterimakasih kepada sedulur-dulur semua pada hari ini telah menguatkan saya yaitu datang ke Bareskrim Polri. Yaitu saya minta keadilan, kalau bukan saudara-saudara kita semua, mungkin kita juga drop," ujarnya.

"Saya tidak kuat menahan saya kehilangan anak yang nomor satu, maka dari itu saya berterimakasih kepada aremania saya sebagai orang tua tidak membenci arema. Yang saya benci adalah Aparat, Gas Air Mata. Salam satu jiwa," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Bareskrim Polri Janji Terbitkan LP

Bareskrim Polri telah menjanjikan bakal menerbitkan laporan polisi (LP) baru yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama keluarga para Korban Tragedi Kanjuruhan pada Senin (21/11) lusa. Demikian disampaikan Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky.

"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 Wib tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)," kata Anjar bersama ratusan Aremania di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).

Sehingga, Anjar yang datang bersama dengan ratusan Aremania bersama puluhan keluarga korban menyatakan jika laporan yang dilayangkan tidak ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Intinya laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," kata Anjar di hadapan ratusan Aremania.

Janji itu, kata Anjar, disampaikan oleh Perwira Tinggi (Pati) Karobinopsnal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H. Tifaona melalui sambungan telepon saat perwakilan keluarga korban dan Aremania.

"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel," katanya.

"Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur. Tadi kita tanyakan," tambah dia.

Adapun pada laporan polisi (LP) yang bakal diterbitkan nanti akan menyasar Pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, 353 KUHP, dan 354 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak.

"Yang paling penting seperti kita hadirkan adik kita ini, ini anak yang luka. kami ajukan Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak. Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. Kami laporkan disini," bebernya.

Sementara itu untuk pengenaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak akan termuat dalam LP nanti. Karena, berkaitan pasal tersebut ternyata telah ada dan diusut oleh Polres Malang.

"Tadi informasinya rencana nanti LP yang diterima bukan mengenai pasal pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada LP yang sudah masuk dalam register polri di Polres malang," katanya.

Baca juga:
Polri Disebut Janji Terbitkan LP Baru Tragedi Kanjuruhan, Gunakan Pasal Penganiayaan
Ratusan Aremania Geruduk Mabes Polri Cari Keadilan atas Tragedi Kanjuruhan
Keluarga Korban Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim Polri: Tak Ada Keadilan di Polda Jatim
Pendamping Keluarga Korban Kanjuruhan Kritik Janji PSSI: Trauma Healing Tak Ada
Perjuangan Korban Tragedi Kanjuruhan, Pakai Kruk Nekat Cari Keadilan ke Jakarta

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini