Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kelakuan ajaib Fredrich Yunadi di persidangan kasus merintangi penyidik KPK

Kelakuan ajaib Fredrich Yunadi di persidangan kasus merintangi penyidik KPK Sidang Fredrich Yunadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Fredrich Yunadi, eks kuasa hukum Setya Novanto terbelit kasus merintangi penyidik. Ia dinilai menghalangi-halangi kerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat mencokok Setya Novanto, kliennya dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Setelah dirasa cukup mengantongi bukti, KPK langsung menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Ia pun dijemput paksa.

Entah karena sifat tempramentalnya atau memang ada faktor lain, Fredrich meradang. Ia tidak terima dituding menghalangi penyidik.

Satu yang ia yakini, sebagai seorang kuasa hukum, mempunyai hak untuk membela kliennya.

"Apa yang kalian saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah konstitusi dan undang-undang advokat," umpatnya kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Kekesalan Fredrich kepada KPK dibawaa hingga persidangan. Sejumlah tingkah Fredrich yang terbilang ajaib terlihat.

Beberapa kali ia naik pitam bersikeras tidak bersalah dan tak ada praktik menghalangi penyidik.

Terlebih saat eksepsi atau nota keberatannya ditolak hakim. Saking emosinya, begitu ditolak, Fredrich langsung menyatakan banding tanpa berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Kami akan ajukan banding yang mulia," ujar Fredrich sesaat setelah putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Senin (5/3).

Dia beradu argumen terkait hukum acara pidana saat proses gugatan praperadilan berlangsung. Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri menskors sidang selama 5 menit untuk berdiskusi dengan anggota majelis hakim lainnya atas empat poin permintaan Fredrich.

Keempat point tersebut adalah meminta materi berkas perkara praperadilan diperiksa pada sidang pokok perkara, meminta Majelis Hakim memanggil Deputi Penindakan yang saat itu dijabat oleh Heru Winarko, Direktur Penyidikan Aris Budiman, dan Ketua KPK Agus Rahardjo, atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang, memeriksa LK TPK yang dianggapnya palsu, dan memeriksa adanya Sprindik menggunakan nama palsu.

Fredrich pun mengancam akan memboikot persidangan jika permintaannya tak dituruti.

"Kalau begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak pak, ini HAM. Kalau bapak memaksa kehendak bapak, kami nyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," ujarnya meledak-ledak.

Namun, Majelis Hakim tak bergeming dan tetap menolak eksepsi Fredrich.

Ancaman Fredrich hanya gertakan

Akan tetapi, ancaman Fredrich memboikot persidangan nyatanya tidak dilakoni. Ia beralasan, jika memboikot dan tidak hadir, maka sama saja membenarkan tuduhan penyidik KPK.

"Setelah dipikir-pikir, kalau saya tidak datang berarti membenarkan perbuatan yang tidak ada," ucap Fredrich di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Sikap Fredrich pun tampak lebih kalem.

Namun, di balik sikap tenangnya, Fredrich tetap saja 'nyinyir'. Ia meletakkan jari telunjuk dengan posisi miring ke bagian dahinya.

Umumnya, aksi itu merupakan isyarat buat seseorang mengejek lawan bicaranya sebagai pengganti kata 'gila'.

Jaksa KPK pun merasa dilecehkan.

"Kami selaku JPU sangat keberatan dengan perilaku terdakwa, tadi yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika JPU akan bertanya saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar ketua majelis mengingatkan terdakwa bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini," ujar Jaksa Roy Riadi.

Tidak hanya satu kali, Jaksa Roy mengatakan beberapa gerakan tubuh yang dianggap merendahkan dilakoni fredrich selama tanya jawab antara Jaksa dengan seorang saksi yakni Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Kejadian Fredrich diawali saat jaksa menanyakan alasan Setya Novanto ditangani salah satu dokter bedah umum di rumah sakit tersebut. Dijelaskan oleh Alia, keluhan yang dialami Setya Novanto sejatinya memang ditangani oleh dokter bedah umum.

Saat itu pula, Fredrich memiringkan jari telunjuk di depan dahinya.

Kuasa hukum Fredrich pun meminta maaf atas tindakan kliennya tersebut, sekaligus membela dengan alasan tim Jaksa Penuntut Umum juga melakukan hal yang sama.

"Mohon maaf tadi ada gerakan tangan terdakwa. Tapi tadi penuntut umum juga ketawa-ketawa jadi sama saja," ujarnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL

Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut

Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut

Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam

Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam

Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya