Kekayaan Intelektual Indonesia Tak Bisa Diklaim Negara Lain
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM akan mendaftarkan seluruh kekayaan intelektual di Indonesia agar tak diklaim negara lain. Seperti diketahui, batik dan reog ponorogo pernah diklaim oleh Malaysia beberapa tahun silam.
"Kalau yang sudah terdaftar tidak bisa (diklaim). Dulu pernah reog ponorogo yang pernah diklaim dan lain-lain. Ini semua akan kita daftar sebagai kekayaan intelektual Indonesia lokal. Ini sangat penting. Di Bali, ada indikasi geografis besar. Mulai salak bali, kopi kintamani, manggis dan lain-lain, jadi itu perlu," jelas dalam acara Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (HAKI) Sedunia ke-19, di Kuta, Badung, Bali, Jumat (26/4).
Dalam acara tersebut, Yasonna juga memberikan penghargaan kepada tokoh, lembaga dan perguruan tinggi yang berkontribusi dalam perkembangan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual di Indonesia.
"Kita juga memberikan penghargaan-penghargaan untuk mendorong kepada pencipta yang membuat paten universitas dan juga yang menghargai royalti dan beberapa perusahaan kita juga berikan penghargaan. Untuk mengapresiasi dan mendorong orang untuk menciptakan kembali dan ini penting untuk kita," jelasnya.
Lokasi peringatan HAKI ini sengaja dipilih Bali karena banyak karya seni tercipta di Pulau Dewata ini. Selain itu pihaknya juga ingin mendorong Bali yang sudah dikenal sebagai pusat wisata.
"Mendorong Bali sebagai salah satu pusat inovasi, dan juga hal yang sama untuk seluruh Indonesia. Karena ada korelasi positif banyak inovasi dan kreasi di suatu negara dengan pertumbuhan ekonomi. Secara khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kita harus juga dorong itu," kata Yasonna.
Kementerian Hukum dan HAM juga telah mempermudah mekanisme pendaftaran HAKI melalui sistem online. Demi memberikan kemudahan, Yasonna mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Bekraf, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada UMKM dalam hal kemudahan memohon dan pembiayaan," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Negara Ini Cocok untuk Mencari Kekayaan
Dari penelitian yang dilakukan, melibatkan beragam keluarga dari berbagai negara, salah satunya Indonesia.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim
Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaPesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat
Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaGanjar: Impor Batik Harus Dibatasi agar UMKM Dalam Negeri Tidak Kewalahan
Ganjar sepakat impor batik harus dibatasi melalui regulasi yang jelas.
Baca SelengkapnyaIndustri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya
Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaKereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi
Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca Selengkapnya