Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka baru berinisial HH. Tersangka HH pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
"Tersangka melaksanakan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (19/6).
Pembebasan lahan dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan. Sehingga data tersebut dipergunakan tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter.
Sehingga, total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp17.770.209.683," ujarnya.
Tersangka HH dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap lima orang atas dugaan kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini berkaitan dengan korupsi lahan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
"Telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan Penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/6).
Reda mengatakan lima orang yang dicekal ini berinisial, JFR, PWN, HSW, HH, hingga LDS. Permohonan pencegahan telah diajukan pada Selasa, 24 Mei 2022.
"Bahwa alasan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Baca juga:
Kena Reshuffle Kabinet, Sofyan Djalil Titip Masalah Mafia Tanah ke Hadi Tjahjanto
Pemprov DKI Evaluasi Internal Usai 2 Orang Ditetapkan Tersangka Pengadaan Tanah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan, KKP, Kementan hingga BPN Digugat ke PN Jaksel
Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Ini Perannya
Duduk Perkara Korupsi Pembelian Lahan Rusun Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng
Kasus Korupsi Lahan Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Tersangka Senilai Rp700 Miliar
Advertisement
Ban Mobil Lepas, Kakek dan Empat Cucunya Jatuh ke Jurang Sedalam 50 Meter
Sekitar 34 Menit yang laluDubes RI untuk Arab Saudi Minta Persiapan Armuzna Kembali Dicek H-3 Puncak Haji
Sekitar 1 Jam yang laluSaat Bendahara Satpol PP Ketagihan Judi Online, Kuras Dana BPJS Anak Buah Rp618 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluIni Panduan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wadah PMK dari Kemenag
Sekitar 1 Jam yang laluKIB Tolak Usung Prabowo dan Ganjar, Prioritaskan Kader Partai Koalisi
Sekitar 2 Jam yang laluSejarah Panas Cak Imin dan Keluarga Gus Dur
Sekitar 2 Jam yang laluDituduh Mencuri Handphone, Bocah 12 Tahun Tewas di Atas Kapal Motor Dharma Kencana 7
Sekitar 2 Jam yang laluJelang Puncak Haji, Persiapan di Armuzna Capai 75 Persen
Sekitar 3 Jam yang laluRentetan Kasus Holywings Sebelum Promosi Pencatutan Nama Muhammad dan Maria
Sekitar 3 Jam yang laluPasar An'am, Tempat Berburu Kambing DAM di Makkah
Sekitar 4 Jam yang laluNestapa Korban Pemerkosaan WN China, Pelaku Belum juga Ditangkap
Sekitar 4 Jam yang laluSederet Dampak Buruk Perkawinan Anak
Sekitar 5 Jam yang laluPPP Jakarta Usul Duet Anies-Suharso di Pilpres 2024
Sekitar 8 Jam yang laluMenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Ini Aturan Lengkapnya
Sekitar 9 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 4 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 5 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 1 Hari yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluDanpaspampres Jamin Keamanan Jokowi di Ukraina: Ada Kopasus, Denjaka dan Paskhas
Sekitar 2 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 1 Hari yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 1 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluNike Umumkan akan Angkat Kaki dari Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluGibran Mengaku Tidak Khawatir Jokowi ke Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami