Kejati Tetapkan 9 Tersangka Dua Kasus Korupsi di Bali
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) pada bulan Februari 2021 ini, telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam dua kasus korupsi.
"Adapun dua kasus korupsi ini, dilaksanakan dalam lima penyidikan. Penyidikan beserta penetapan tersangka," kata A. Luga Harlianto selaku Kasi Penkum Kejati Bali, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).
Ia menerangkan, dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ialah yang pertama adalah penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerogak, Kabupaten Buleleng, Bali, tahun 2008 sampai tahun 2015.
Penyidikan itu, merupakan pengembangan dari putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tahun 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman, Gerogak, dengan terpidana atas nama Komang Agus Putrajaya, S.E.
Kemudian, dari putusan perkara itu tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak. Yaitu, berinisial MS sebagai sekretaris, DKM selaku bendahara, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit dan GG selaku karyawan debitur, yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya Ketua LPD melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008.
Lalu, setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya. Akibat, perbuatan ke enam pelaku, LPD Desa Pekraman Gerogak mengalami kerugian sejumlah Rp 1.264.686.000
"Berdasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak. Dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1," ujarnya.
"Adapun pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018. Sedangkan, pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019," jelasnya.
Kemudian, yang kedua adalah tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Kejari Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq.
Kemudian, Kejati Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974. Adapun, tanah itu merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Namun, pada tanah itu telah dibangun kantor dan rumah dinas. Sejak tahun 1997 yaitu pada saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka berinisial IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK.
"Ketiga orang ini, kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali," ujarnya.
Selanjutnya, pada tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada alas hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, WS, NM dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan. Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14.394.600.000, sebagaimana nilai aset dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Sehingga, perbuatan ke enam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.
‘’Penyidikan ini dimulai dari tahap penyelidikan sejak akhir tahun 2020 terhadap tanah aset kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Langkah-langkah persuasif, telah dilakukan sebelumnya agar para pelaku menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan dan justru tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut," ujar Luga.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya