Kejati Sumut amankan DPO koruptor biaya vaksin meningitis jemaah umrah
Merdeka.com - Tim intelijen Kejati Sumut kembali menangkap terpidana korupsi biaya pemberian vaksin meningitis untuk calon jemaah umrah di Riau. Yang ditangkap kali ini yakni Dr Iskandar, mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru yang telah masuk daftar buronan sejak 7 bulan lalu.
Iskandar diringkus di kediamannya di Kompleks Taman Umar Asri Blok B 10, Glugur Darat I, Medan Timur, Rabu (29/8) malam.
"Penangkapan yang bersangkutan dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (30/8).
Dia menjelaskan, Iskandar telah dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 14.800.000. Hukuman itu tertuang pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Mei 2014.
Setelah keluarnya putusan MA, Kejari Pekanbaru telah 3 kali memanggil Iskandar untuk dieksekusi. Tapi dia mangkir. Pada awal 2018, Kejari Pekanbaru memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan penyelidikan, Iskandar ternyata menjadi tenaga pengajar di Stikes Senior Medan. Dia pun menjadi dokter umum di RS Estomihi dan Klinik Bunda.
"Tim intelijen melakukan penelusuran, pengawasan dan mengamankannya," jelas Sumanggar.
Setelah diamankan, Iskandar dibawa ke Kejati Sumut. Rencananya pagi ini dia akan dijemput pihak Kejari Pekanbaru.
Sebelumnya tim intelijen Kejati Sumut juga telah menangkap terpidana lain dalam perkara yang merugikan negara Rp 291.740.000 ini. Pada Jumat (27/7), sekitar pukul 13.30 WIB, mereka menangkap mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing. Dia ditangkap saat membeli ulos di Tarutung.
"Dengan tertangkapnya Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumut. Ini sesuai dengan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatera Utara," sebut Sumanggar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan
Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaPaksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaKisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha
Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaSemasa Kecil Tak Ingin jadi Pendeta, Kini Ignatius Suharyo Dipercaya jadi Uskup Agung Jakarta
Ia mengajak para jemaahnya menjadi 100% Katolik sekaligus 100% Indonesia.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnya