Kejati Sultra Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Nikel
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tambang nikel. Dari tiga tersangka, satu orang adalah manajer PT Antam Konawe Utara, inisial HA.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan selain menetapkan manajer PT Antam Sultra, pihaknya juga menetapkan tersangka terhadap Manager Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), GL dan Direktur PT PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) inisial AA. Usai menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejati Sultra melakukan penggeledahan di kantor masing-masing.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah maupun di kantor masing-masing tersangka untuk mengumpulkan barang bukti," kata Patris dalam keterangan resminya, Rabu (7/6).
Patris menjelaskan modus korupsi kerja sama operasi (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu dan perusahaan daerah (Perusda) Sultra. KSO tersebut luas area pertambangan 22 hektare di Blok Mandiodo yang merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.
"Kemudian penyidik menyita dokumen dari hasil penggeledahan yang berkaitan dengan proses pertambangan di area PT Antam," lanjut dia.
Tetapi saat pelaksanaan kerja sama, hasil dari tambang nikel hanya sedikit yang masuk ke PT Antam. Selanjutnya, sisa dari hasil tambang lainnya langsung dijual ke pabrik smelter dengan menggunakan dokumen palsu.
"Sisa tambang nikel ternyata dijual ke smelter dan perusahaan tambang lain dengan menggunakan dokumen palsu," bebernya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejar Produksi dan Tanam dua kali, Kementan Bantu Petani di Sukabumi Irigasi Perpompaan
Sebelumnya para petani hanya bisa satu kali tanam dalam satu tahun dengan adanya irigasi perpompaan menjadi dua kali tanam.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca Selengkapnya