Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Sulbar Dalami Kasus Pengadaan Seribu Bibit Kopi Mamasa Rp9 Miliar

Kejati Sulbar Dalami Kasus Pengadaan Seribu Bibit Kopi Mamasa Rp9 Miliar ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Lasus pengadaan sejuta bibit kopi di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat tahun 2015, yang sebelumnya disidik oleh Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), dan menyeret salah seorang pejabat di Kabupaten Mamasa menjadi tersangka masih diproses. Dikabarkan, kasus ini sudah diambil alih oleh Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) kelanjutan penyidikannya.

Dikonfirmasi kepada Kejati Sulawesi Barat, Johny Manurung kepada Mmerdeka.com, penanganan kasus pengadaan sejuta bibit kopi di Provinsi Sulawesi Barat, sebelumnya ditangani oleh Kejati Sulsel, sebelum terbentuk Kejati Sulbar. Namun, karena Provinsi Sulbar sudah memiliki Kejati baru, akhirnya semua penyidikan kasus Korupsi yang sebelum nya ditangani oleh Kejati Sulsel, sekarang dipindahkan penanganannya di Kejati Sulbar.

"Iya kasus itu ada, tenang aja, kita tunggu dalam waktu dekat ini biar saya gelar. Mari bersama kawal pembangunan Sulbar, supaya lebih maju dan sukses," kata Johny kepada merdeka.com, yang mengaku sudah diekspos, Rabu ( 30/9 ).

Seperti diketahui kasus pengadaan sejuta bibit kopi sebelumnya sudah memiliki tersangka satu orang. Dikutip dari Liputan6.com, mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel, sudah menetapkan seorang pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) inisial N sebagai tersangka.

"Inisial N tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah menjadi tersangka," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, tanggal 30 Maret 2019.

Kegiatan pengadaan 1 juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, Sulbar pada tahun 2015 yang dimenangkan oleh PT Surpin Raya diduga mengadakan bibit yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang. Di mana dalam dokumen lelang disebutkan pengadaan bibit kopi menggunakan anggaran senilai Rp 9 miliar dan juga disebutkan bahwa bibit kopi unggul harus berasal dari uji laboratorium dengan spesifikasi Somatic Embrio (SE).

Namun dari 1 juta bibit kopi yang didatangkan dari Jember tersebut, terdapat sekitar 500 ribu bibit kopi yang diduga dari hasil stek batang pucuk kopi yang dikemas di dalam plastik dan dikumpulkan di daerah Sumarorong, Kabupaten Mamasa. Biaya produksi dari bibit laboratorium diketahui berkisar Rp 4.000 sedangkan biaya produksi yang bukan dari laboratorium atau hasil stek tersebut hanya Rp1.000. Sehingga terjadi selisih harga yang lumayan besar.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel, pihak rekanan dalam hal ini PT. Surpin Raya diduga mengambil bibit dari pusat penelitian kopi dan kakao ( PUSLITKOKA ) Jember sebagai penjamin suplai dan bibit. Diduga bibit dari Puslitkoka tersebut merupakan hasil dari stek.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Minum Kopi Bisa Picu Munculnya Bau Mulut, Begini Cara Menghilangkannya

Minum Kopi Bisa Picu Munculnya Bau Mulut, Begini Cara Menghilangkannya

Usai minum kopi, mulut kita kerap mengalami rasa kering serta munculnya bau mulut yang sangat khas. Bagaimana cara menghilangkannya?

Baca Selengkapnya
Kisah Sukses Deni Saputra Rintis Usaha Kopi, Modal Rp500.000 dan Kini Raup Omzet Rp50 Juta per Bulan

Kisah Sukses Deni Saputra Rintis Usaha Kopi, Modal Rp500.000 dan Kini Raup Omzet Rp50 Juta per Bulan

"Untuk mengelola kafe, saya dibantu oleh 5 karyawan. Sedangkan pengelolaan kebun kopi dibantu 3 orang," kata Deni.

Baca Selengkapnya
Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Minum Kopi Susu saat Perut Kosong, Ini yang Bisa Terjadi

Minum Kopi Susu saat Perut Kosong, Ini yang Bisa Terjadi

Mengonsumsi kopi susu saat perut kosong bisa menimbulkan dampak pada perut yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Kisah Tragis Bocah di Pacitan Tewas Usai Tenggak Kopi Bercampur Sianida, Sosok Pelakunya Orang Dekat

Kisah Tragis Bocah di Pacitan Tewas Usai Tenggak Kopi Bercampur Sianida, Sosok Pelakunya Orang Dekat

AFA leluasa masuk rumah keluarga korban karena masih tetangga dekat kemudian diam-diam memasukkan sianida ke gelas kopi.

Baca Selengkapnya
Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya