Kejati sebut keluarga Bupati Takalar juga menikmati uang korupsi
Merdeka.com - Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan lahan transmigrasi milik negara dengan nilai kerugian sebesar Rp 16 miliar oleh Kejati Sulsel, Kamis (20/7). Penetapan tersangka ini setelah Burhanuddin Baharuddin mondar-mandir diperiksa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto menjelaskan, saat ini penyidik tengah menyusun rencana pemanggilan untuk memeriksa selaku tersangka.
"Ayah, istri dan anak tersangka ini (Burhanuddin Takalar) juga kita telah periksa. Masing-masing tiga kali tapi masih sebagai saksi karena mereka ikut menikmati uang hasil penjualan lahan negara tersebut," kata Tugas Utoto saat memberikan keterangan kepada wartawan di lantai dua Kejati Sulsel, Kamis (20/7).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin lebih jauh menjelaskan, lahan pencadangan transmigrasi yang diperjualbelikan itu terletak di Desa Laikang dan Desa Punaga masing-masing di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Luasan lahan yang dijual tahun 2015 itu seolah-olah ada pemiliknya, 150 hektare senilai Rp 16 miliar.
"Pihak-pihak yang masuk di area lahan pencadangan transmigrasi itu, apakah karena katanya memegang Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen-dokumen lainnya, otomatis akan diperiksa, diambil keterangannya dan dijadikan saksi dalam perkara ini. Kebetulan yang ada namanya itu ada ayah, istri dan anak tersanga. Saya lupa nama ayah Bupati Takalar itu tapi kalau istrinya berinisial Ay dan anaknya berinisial Sy. Ketiganya ini ikut menikmati hasil penjualan lahan negara itu," jelas Salahuddin.
Soal apakah ketiganya juga bakal menyusul jadi tersangka, Salahuddin menegaskan, semuanya diserahkan ke penyidik. Hanya saja jika selama alat bukti dan fakta hukum memenuhi, memungkinkan ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini jumlah tersangka kasus penjualan lahan negara ke PT Karya Insani Cirebon ini sudah empat orang. Tiga sebelumnya adalah Sila Laida selaku kepala Desa Laikang, Risno Siswanto selaku sekretaris Desa Laikang dan Muhammad Noor Uthary selaku Camat Mangarabombang. Ketiganya kini sudah ditahan dan tengah menjalani proses sidang.
Tersangka Sila Laida sempat mengembalikan uang negara ke penyidik sebanyak Rp 200 juta lebih, hasil pemberian dari salah satu tersangka lainnya di perkara yang sama.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya