Kejati Riau kejar tujuh buronan terpidana korupsi
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau masih memburu lagi tujuh terpidana tindak pidana korupsi. Dengan tertangkapnya buronan M Safei Matondang, sudah delapan terpidana yang berhasil ditangkap dalam lingkup hukum Kejati Riau.
"Menurut rekap, delapan terpidana sudah ditangkap dan tujuh buronan lagi yang sedang dalam pengejaran," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (18/6).
Sayangnya Adi tidak menjelaskan ketujuh terpidana buron tersebut. Yang pasti, tujuh terpidana itu saat hendak dieksekusi malah kabur.
Sementara Kejaksaan telah mengirim buronan kasus tipikor Safei, mantan Kabid Komersil Perum Bulog Riau itu ke Pekanbaru. "Dia (terpidana) akan kami terbangkan dan dimasukkan ke LP Pekanbaru untuk menjalani hukumannya," ujar Adi.
Sebelumnya, Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Kabid Komersil Perum Bulog Riau, Safei Matondang di RM Sederhana, Pancoran Jakarta Selatan. Pada 14 Januari 2009, Mahkamah Agung memutus Safei bersalah dan harus menjalani hukuman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.
Safei diputus bersalah berdasarkan putusan MA no.1637k/Pid. Sus/2008. Majelis hakim menyatakan dia secara bersama-sama dengan Syarief Abdullah, Hendri Mairizal SH dan Zulbuchori SE telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian KSO pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,364 miliar.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnya