Kejati DKI Terima 14 SPDP Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Sebelumnya, sejumlah orang menjadi tersangka terkait peristiwa itu.
"Sudah ada. Jumlahnya sekitar 14 SPDP, jadi Kejaksaan Tinggi sudah menerima. Semua dari Polda," tutur Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
SPDP itu dikeluarkan untuk sebagian dari 447 orang yang sudah ditetapkan tersangka kerusuhan.
"Jaksa yang ditunjuk masing-masing kan 14 SPDP itu. Satu SPDP itu terdiri dari rata-rata 4 sampai 5 orang," jelas dia.
Selain itu, Kejaksaan juga telah menerima 25 SPDP tersangka kasus pidana makar. Hanya saja dia kembali enggan membeberkan rincian SPDP tersebut.
Untuk diketahui,Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan untuk 100 dari 447 tersangka kerusuhan 21-22 Mei sudah sesuai prosedur.
"Itu sah, di undang-undang diatur, ada penjaminnya juga, semua sudah sesuai dengan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu 15 Juni 2019.
Argo mengaku, tidak mengetahui secara detail identitas 100 tersangka kerusuhan itu dan kapan secara pasti penangguhan penahanannya.
"Suratnya sudah ada. Penangguhan itu sudah diproses beberapa waktu lalu dan dilakukan secara bertahap tidak satu waktu," ucap Argo.
Adapun pertimbangan penangguhan penahanan terhadap 100 tersangka tersebut, merupakan subjektivitas dari penyidik.
"Dasar pertimbangannya adalah subjektivitas penyidik," ujarnya dikutip dari Antara.
"Untuk tersangka makar ada 25 SPDP yang kami sudah terima," Mukri menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.
Baca Selengkapnya