Kejati DKI Serahkan Penyelidikan Mafia Minyak Goreng Ke Bea Cukai

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah resmi menyerahkan hasil penyelidikan kasus ekspor minyak goreng ke penyidik kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok, pada Selasa (5/4).
Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam menyampaikan jika alasan penyerahan itu karena tim penyidik mendapati perkara yang melibatkan perusahaan berkaitan ekspor minyak goreng itu bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi.
"Karena berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi," kata Ashari dalam keterangannya.
Adapun kasus ini telah disimpulkan merupakan peristiwa tindak pidana kepabeanan atau kasus berkaitan pemungutan pajak. Sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan.
"Kesimpulan Tim Penyelidik Tersebut, disampaikan di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam gelar perkara (ekspose) yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Abd Qohar," jelasnya.
Ashari menjelaskan secara garis besar ditemukan fakta bahwa PT AMJ sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan Merek Bimoli berbagai ukuran sejumlah 13.211 karton, dengan berat seluruhnya 159.503,4 kilogram ke Hongkong (Amin Blessing Limited).
"PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang dimuat dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, yaitu data mengenai jenis barang, yang seharusnya ditulis minyak goreng (vegetables oil) dengan kode 1516.20.16 namun ditulis jenis barang vegetables (sayuran)," jelas dia.
Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, lanjut Ashari, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari diri dari pengenaan Bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn.
Lebih lanjut, perbuatan yang dilakukan PT AMJ yang diduga memalsukan data PEB-nya sebagaimana yang dimuat dalam Commercial Invoice dan Packing List PT AMJ diduga telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) Jo. Pasal 102A huruf b Jo. 103 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Dengan dilakukannya penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Berkas Hasil Penyelidikan dari penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok," sebutnya
"Maka penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Ashari.
Temuan 1 Kontainer
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan tertentu. Kontainer berukuran 40 feet dengan nomor BEAU 473739 6 akan mengekspor minyak goreng tujuan Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap aksi ekspor tersebut diduga melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan beberapa perusahaan lainnya tahun 2021-2022.
"Bahwa ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Temuan tersebut, kata Ketet, telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seraya memberi pesan untuk tidak memindahkan atau mengeluarkan kontainer tersebut dari Terminal Kontainer JICT 1 sampai proses hukum selesai.
"Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer," jelas dia.
Ketut menegaskan, pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid: Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.
Sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Panglima TNI Agus Subiyanto Serah Terima Risalah Kasad, Beri Tiga Tugas Ini ke Jenderal Maruli
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyerahkan risalah serah terima jabatan Kasad ke Jenderal Maruli.
Baca Selengkapnya


Cak Imin Janji Perbanyak Lapangan sampai ke RT-RW agar Warga Punya Ruang Bermain
Cak Imin berjanji bakal menambah lapangan bola di seluruh Indonesia agar masyarakat bisa menyalurkan hobinya.
Baca Selengkapnya


Gibran Dianggap Takut Debat, TKN Prabowo: Kita Lihat Saja Nanti
TKN Prabowo menepis anggapan Gibran takut debat karena selalu absen ketika diundang ke dialog publik.
Baca Selengkapnya


Kemenkes Sebut Tingkat Fatalitas Pneumonia Misterius Rendah
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Baca Selengkapnya


Potret Satu Keluarga Komplet jadi Perwira TNI-Polri, Ayah Kopassus, Putri Polisi & Putranya Tentara
Satu keluarga komplet menjadi perwira TNI-Polri. Ayahnya anggota Kopassus, kakak perempuan seorang Polisi, dan adik laki-lakinya tentara.
Baca Selengkapnya

Resep Onde-Onde Telur Asin, Camilan Manis Gurih Menggugah Selera
Onde-onde telur asin, perpaduan rasa manis dan gurih yang lezat.
Baca Selengkapnya

Cara Melindungi Diri dari Infeksi HIV/AIDS, Wajib Diketahui sejak Dini
HIV/AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV. Penyakit ini akan tinggal selamanya di dalam tubuh dan dapat menular melalui beberapa cara.
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya

Tanda Tubuh Kecanduan Kopi dan Cara Mengatasinya, Batasi Jumlah Minumnya
Kecanduan kopi adalah kondisi di mana seseorang menjadi bergantung pada kafein yang terdapat dalam kopi.
Baca Selengkapnya

Tips Menjaga Pita Suara Agar Selalu Sehat, Jaga Kualitas Vokal Tetap Merdu
Jika Anda seorang penyanyi atau hobi menyanyi, menjaga pita suara tetap prima harus dilakukan dengan berbagai cara.
Baca Selengkapnya

Gejala Mycoplasma Pneumoniae, Ketahui Cara Pencegahannya
Gejala yang muncul seperti batuk kering, sedikit demam, sakit tenggorokan, dan kadang-kadang disertai dengan ruam kulit.
Baca Selengkapnya

Tebak-Tebakan Lucu dan Seru, Hiburan Sederhana Mengundang Tawa
tebak-tebakan adalah permainan sederhana yang menghibur.
Baca Selengkapnya