Kejati DKI sebut belum ada nama tersangka dalam SPDP kasus Mirna
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang mengungkapkan belum menerima nama tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Hingga kini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini koordinasi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kami hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan masalah kopi," kata Sudung di Gedung Kejati, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Terkait nama tersangka yang diajukan oleh pihak penyidik, Sudung menjelaskan belum mengantonginya.
"Saya sudah cek itu di SPDP, tapi belum ada nama tersangkanya," jelasnya.
"Hari ini kawan-kawan penyidik sedang berunding dengan JPU. Ini masalah diskusi, diskusi sampai di mana pokok masalah, alat buktinya apa saja. Intinya SPDP itu berarti kawan-kawan penyidik sudah memulai penyidikan. Kita lihat penyidikannya sampai mana, penyidikan nggak ada batasnya tergantung alat buktinya. Kalau bukti kuat bisa langsung ditetapkan tersangkanya," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaJadi Kandidat Terkuat Gantikan Jenderal Agus Subiyanto, Ini Profil Menantu Luhut Letjen TNI Maruli Simanjuntak
Nama Letjen TNI Maruli Simanjuntak akhir-akhir ini santer dibicarakan. Hal ini dikarenakan dirinya dikabarkan akan mengisi jabatan KSAD yang baru.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya