Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Bali Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Korupsi SPI Universitas Udayana

Kejati Bali Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Korupsi SPI Universitas Udayana Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sudah memeriksa 25 saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru 2018 hingga 2022 di Universitas Udayana (Unud). Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mengatakan total saksi yang akan diperiksa 45 orang.

"Untuk saksi, ada 25 yang sudah kita periksa dari 45 saksi bisa diartikan bahwa sebagian tidak hadir. Jadi yang sudah datang dan diperiksa dan sudah di BAP 25 saksi," kata Eko di Kantor Kejati Bali, Jumat (9/12).

Dia menyebutkan, saksi ahli dalam dugaan kasus ini sudah dihubungi. Mereka menyatakan para saksi ahli sudah siap diperiksa dalam waktu dekat.

"Kita sudah berikan juga kronologinya, nanti kita periksa juga dalam waktu dekat. Kalau bisa saya minta memang di bulan ini. Tapi ahli mengatakan karena ini banyak hari libur banyak kesibukan, dia menjanjikan di Januari (2023) tapi saya mendesak sesuai tuntutan masyarakat Desember (2022) ini kalau bisa," imbuhnya.

Terkait desakan masyarakat penetapan tersangka korupsi SPI di Universitas Udayana, pihaknya meminta mereka yang merasa dirugikan agar memberikan keterangan kepada Kejati Bali.

"Dengan dukungan masyarakat terima kasih. Dan saya minta rill-nya agar masyarakat yang merasa dirugikan tolong membersihkan informasi. Saya mohon berikan timbal balik informasi, siapa-siapa yang bersangkutan nanti kita lindungi untuk sebagai saksi," ungkapnya.

Kejati Bali menyatakan belum bisa mengetahui waktu penetapan tersangka karena masih tahap pengumpulan barang bukti.

"Kita sudah mengumpulkan alat bukti dan alat buktinya agar kita mendapatkan barang bukti yang maksimal tidak hanya minimal. Kalau minimal menaikkan perkara itu kan dua alat bukti. Saya minta sama penyidik kalau bisa lima alat bukti itu dipenuhi itulah kehati-hatian kita," katanya.

"Karena kasus ini adalah kasus yang pertama di Indonesia kalau yang ditangani KPK itu tertangkap tangan lebih mudah, itu yang disidik hanya penerimaan uang bukan soal yuridisnya, bukan aturannya. Nah itu yang harus diketahui," jelasnya.

Namun, pihaknya menyakini bahwa kasus dugaan penyalahgunaan ini akan diselesaikan secara tuntas oleh Kejati Bali.

"Dan yakinlah semua perkara di sini selama saya, saya selesaikan. Akan kita selesaikan dengan baik namun berilah kita waktu, berilah kita kebebasan, penyidik-penyidik ini perlu konsentrasi," katanya.

Pihaknya mengungkapkan, saksi yang diperiksa kemungkinan bertambah, tidak hanya 45 orang. Sebab, kata Eko, masalah korupsi ini sangat kompleks.

"Untuk ke depannya pasti akan menambah lagi saksi-saksi, masih banyak saksi yang kita perlukan. Karena kasus ini kompleks, kita baru membuka satu saja pintu, nanti ada yang lain," katanya.

Sementara, Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan dari puluhan saksi yang diperiksa berasal pihak internal Universitas Udayana dan mahasiswa.

"Sudah ada dari pihak internal yang kita mintai keterangan, sudah ada pihak mahasiswa yang kita minta keterangan, tentunya ini untuk memperkuat. Ini salah satu contoh saja, ketika mahasiswa ini kita mintai keterangan adalah hal yang luar biasa untuk datang," ujarnya.

Sebanyak 20 orang saksi yang belum datang untuk diperiksa karena mereka masih ada audit dari pihak kementerian. Hal itu, menurutnya tidak masalah karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ketidak hadiran yang utama pada saat kita di awal permulaan memang sudah ada jadwal mereka sedang ada audit untuk kegiatan lain. Audit rutin dari kementerian dan tentunya kita menghargai karena memang di KUHP sepanjang ada alasannya yang dipertanggungjawabkan silahkan," ujarnya.

"Tetapi, nantinya kalau kita melihat esensi dari saksi ini begitu penting dan ketidak hadiran tidak dapat dipertanggung jawabkan, di KUHP pun memberikan kewenangan kita untuk dapat menghadirkan secara paksa.Rata-rata baru sekali (pemanggilan saksi) dan memang sudah terjadwal itu," jelasnya.

Kejaksaan mengalami kendala dalam menangani kasus ini karna jumlah dokumennya banyak sekali karena dari 2018 hingga 2022.

"Itu perkirakan saja, berapa saksi sampai 2022. Tapi ini pintu masuk bagaimana melihat pengelolanya selama ini. Jadi kita ingin bagaimana saksi efektif ketika diminta keterangan dan memang sudah tepat," ujarnya.

"Kurang lebih kalau kendala tidak dan memang dokomennya banyak. Karena Kejati Bali sangat berhati-hati menetapkan tersangka jangan sampai ditahap pra pradilan itu digugat dan tidak kuat alat bukti kemudian penyidikannya diminta dihentikan. Itu yang kita hindari," ujarnya.

Sementara, dokumen yang sudah disita berjumlah lebih dari 200 dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh penyidik. Selain itu, pihaknya mengharapkan masyarakat yang merasa dirugikan dalam penerapan dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri ini dapat memberikan keterangannya sebagai saksi tanpa merasa takut dikarenakan keamanan informasi dalam memberikan keterangan merupakan hal yang dipegang teguh oleh Kejati Bali.

"Hal ini sebagai bentuk adanya perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan tindak pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Bali melakukan penggeledahan di gedung Rektorat Universitas Udayana yang berlokasi di Kampus Bukit, Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (24/10).

Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan penggeledahan tersebut dalam rangka mencari bukti terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.

"Untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana. Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi," kata dia, Senin (24/10).

Penyidikan dugaan korupsi di Universitas Udayana itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.

Sebelum masuk penyidikan, kejaksaan melakukan gelar perkara pada 21 Oktober lalu. Lalu menghasilkan kesimpulan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.

"Dalam tahap penyidikan, tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujarnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
PSI Janjikan Pembangunan Bandara di Bali Utara Jika Masuk Senayan

PSI Janjikan Pembangunan Bandara di Bali Utara Jika Masuk Senayan

Di Bali, Kaesang juga membagikan kaus Pecinta Belimbing Sayur saat Kampanye

Baca Selengkapnya
Rektor Unud:  Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali

Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali

Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Masa Tenang Pemilu, Kaesang Keliling Jakarta Turunkan Baliho PSI

Masa Tenang Pemilu, Kaesang Keliling Jakarta Turunkan Baliho PSI

PSI memastikan baliho yang diturunkan akan menjadi sampah daur ulang.

Baca Selengkapnya