Kejari Sita Aset Mantan Kadis KKP Pasangkayu, Koruptor Rugikan Negara hingga Rp7,6 M
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Sulawesi Barat menyita aset milik mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, Abbas. Abbas sendiri merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa alat ekskavator.
Kajari Pasangkayu Imam MS Sidabutar mengatakan aset tersangka Abbas yang disita di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
"Penyitaan aset tersangka kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan," kata Imam dalam keterangannya, Kamis (26/11).
Imam menambahkan, lahan yang disita terdapat di empat titik bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Abbas dengan luas 3,4 hektar yaitu satu bidang tanah seluas 4.156 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 468 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 18.840 meter persegi, dan satu bidang tanah dengan luas 11.180 meter persegi.
"Kami telah memasang baliho penyitaan dan garis kejaksaan line di area itu, sebagai tanda bahwa lokasi tersebut dalam penyitaan Kejari Pasangkayu," katanya.
Saat proses penyitaan, lanjut Imam, turut disaksikan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Pasangkayu serta Sekretaris Desa setempat.
"Tujuannya untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan," sambungnya.
Kemudian, Kejari Pasangkayu juga menyita aset milik satu orang tersangka dengan kasus sewa ekskavator di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, blok B nomor 13.
Menurut dia, penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan sewa ekskavator di DLH Pasangkayu tahun 2017 – 2018 dengan kerugian negara senilai Rp 7,6 miliar berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Provinsi Sulawesi Barat.
"Aset yang disita berupa bangunan seluas 36 meter persegi dan tanahnya seluas 104 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saddam," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya