Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Purwokerto Kembalikan Aset Milik PT KAI

Kejari Purwokerto Kembalikan Aset Milik PT KAI Kajari Purwokerto menyerahkan aset PT KAI yang selama ini dikuasai pihak lain. ©ANTARA/HO-KAI Purwokerto

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, mengembalikan sejumlah aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dialihkan atau dikuasai oleh pihak lain selaku penyewa.

Pengembalian aset tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan kepada Kepala PT KAI (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Joko Widagdo serta disaksikan oleh pejabat Kantor Pusat PT KAI (Persero) di Aula Kejari Purwokerto, Senin (13/9) seperti dilansir Antara.

Sunarwan mengatakan pengembalian aset tersebut dilakukan berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto.

"Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial LB namun yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit beberapa bulan lalu," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihak keluarga LB berinisiatif untuk menyerahkan aset milik PT KAI (Persero) kepada Kejari Purwokerto.

Dalam hal ini, Kejari mengembalikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelola (HPL) Nomor 23, 24, dan 25 Tahun 2006 berikut penitipan uang sewa aset sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyimpangan pemanfaatan lahan milik PT KAI (Persero) di Kabupaten Banyumas di atas HPL Nomor 23, 24, dan 25 Tahun 2006.

Besaran kekurangan pembayaran uang sewa periode perjanjian tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp376.056.700 dan pembayaran uang sewa tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp3.488.766.599 berikut sertifikat HGB atas nama Ernawati sebanyak lima eksemplar yakni Nomor 344, 332, 333, 341, dan 334 Tahun 2006, yang untuk selanjutnya akan dilakukan pelepasan atau penanggalan hak oleh Ernawati.

"Hari ini (13/9), kami kembalikan aset tersebut kepada PT KAI (Persero) melalui PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto," kata Kajari.

Sementara itu, Kepala PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Purwokerto dan tetap kooperatif untuk menyelesaikannya.

"Dalam setiap proses bisnis, kami selalu mengedepankan Good Corporate Governance (GCG). Artinya, dengan prinsip tersebut, kami mendukung dan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Ia mengatakan secara kebetulan, pihaknya juga sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari Purwokerto.

Menurut dia, perjanjian tersebut juga meliputi penanganan aset bermasalah di antaranya untuk pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki PT KAI (Persero) atas penguasaan pihak ketiga terutama perorangan dan swasta serta penagihan tunggakan sumber penerimaan PT KAI (Persero) kepada perorangan dan perusahaan.

Dalam permasalahan yang ditangani hingga akhirnya dapat diselesaikan oleh Kejari Purwokerto, kata dia, PT KAI (Persero) telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dan membantu KAI untuk mempertahankan aset yang notabene merupakan aset negara, sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian negara, khususnya PT KAI (Persero)," katanya.

Seperti diwartakan, Kejari Purwokerto tengah menangani kasus pengalihan aset PT KAI (Persero) yang dilakukan oleh pihak lain.

Dalam hal ini, ada aset PT KAI (Persero) di tiga lokasi yang disewa oleh CV Perkasa Pertama sejak 2011, dua di antaranya berakhir pada tanggal 31 Maret 2016 dan satu aset lainnya berakhir pada tanggal 15 Juli 2016.

Akan tetapi setelah masa kontrak berakhir, PT KAI (Persero) melalui PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto kesulitan untuk mengelola aset-aset tersebut karena telah dialihkan oleh CV Perkasa Pertama kepada pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan.

Hal itu disebabkan CV Perkasa Pertama tidak melaksanakan kewajiban membayar sewa kepada PT KAI (Persero) sejak tahun 2016.

Di sisi lain, PT KAI (Persero) tidak bisa meminta uang sewa kepada pihak yang saat ini menempati aset tersebut karena mereka merasa sudah membayar kepada CV Perkasa Pertama sehingga PT KAI (Persero) mengalami kerugian.

Oleh karena itu, PT KAI (Persero) menggandeng Kejari Purwokerto untuk menangani pengalihan aset yang dilakukan oleh pihak lain tersebut.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Semarang Banjir, Sejumlah Kereta Api ke Surabaya Alami Keterlambatan

Semarang Banjir, Sejumlah Kereta Api ke Surabaya Alami Keterlambatan

PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tujuh kereta api jarak jauh tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya

Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya

Pemasangan Palang Pintu rel kereta api ternyata bukan kewajiban PT KAI.

Baca Selengkapnya
Jejak Arief Sulistyanto, Jenderal Polri Bintang 3 di Kasus Kematian Aktivis Munir

Jejak Arief Sulistyanto, Jenderal Polri Bintang 3 di Kasus Kematian Aktivis Munir

Arief baru saja ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Asabri (Persero)

Baca Selengkapnya
Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan

Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan

KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Bagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak

Bagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak

Pemakai jasa penyeberangan agar datang lebih awal secepat-cepatnya 4 jam sebelum waktu pemberangkatan agar bisa masuk ke pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini

Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini

Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.

Baca Selengkapnya