Kejari Polman Selamatkan Rp3,1 Miliar dari Hasil Korupsi Lampu Jalan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.164.800.000 dari perkara lampu jalan Polman tahun 2017.
Kasi pidsus Kejari Polman, Andi Rieker mengatakan, perkara lampu jalan menyeret dua terpidana korupsi atas nama Haeruddin dan Baharuddin. Belum lama ini terpidana Andi Baharuddin mengembalikan uang denda sebesar Rp50 juta setelah dieksekusi berdasarkan salinan Mahkamah Agung RI yang baru saja diterima Kejari Polman.
"Selanjutnya uang tersebut nantinya akan diserahkan ke bendahara khusus kejaksaan Kejari Polman untuk disetorkan ke kas negara," kata Rieker kepada Merdeka.com, Minggu (18/10).
Uang dengan jumlah tersebut diakui sebagai prestasi Kejari Polman selama menangani perkara korupsi. Ini juga menjadi prestasi Kejati Sulbar dan Kejaksaan Agung.
"Ya sampai saat ini itu adalah jumlah yang paling fantastis dan tentunya prestasi bagi kejari Polman sendiri selama menangani perkara korupsi sampai saat ini," ujar Rieker
Terpidana Haeruddin dibebankan untuk mengganti seluruh kerugian negara sebagaimana disampaikan dalam fakta persidangan saat itu. Perbuatan terdakwa Andi Baharuddin memperkaya orang lain dalam hal ini terdakwa Haeruddin.
"Jadi korupsi itu bukan saja semata - mata memperkaya atau menguntungkan diri sendiri tetapi dapat pula dipidana jika memperkaya atau menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, " urai Rieker.
Seperti diketahui, Haeruddin terseret kasus perkara tindak pidana korupsi proyek Lampu jalan tenaga surya (solar cell) di 144 desa se–Kabupaten Polman Tahun 2016 dan 2017.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBudayawan Sujiwo Kritik Keras Kapolri Soal Lampu Polisi yang Warna Biru Bikin Sakit Mata
Dikritik oleh masyarakat tentang lampu rotator yang terlalu silau, Kapolri perintahkan mobil polisi untuk memasang skotlet agar tidak mengganggu pengendara.
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaIpda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot
Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya